Polres Pematangsiantar
Simpan 12 Paket Sabu di Seng Rumah, Pria di Pematangsiantar Ditangkap Satresnarkoba
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (9/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas DICURIGAI
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial IA (45), warga Jalan Sriwijaya Bawah, Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan 12 paket sabu seberat 3,71 gram di rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (9/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
“Informasi awal menyebutkan adanya seorang pria yang kerap menjual sabu di kawasan Gang Berlian. Kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial IA,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, SH, mewakili Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, Jumat (11/7/2025).
Petugas Satresnarkoba menangkap IA saat sedang duduk di ruang tamu rumahnya sambil bermain ponsel. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam dan sekitar rumah.
Hasilnya, ditemukan satu kotak plastik hitam berisi 12 paket sabu yang disembunyikan di balik seng di bagian belakang rumah. Selain sabu, turut diamankan satu unit ponsel Xiaomi warna biru dan uang tunai Rp 293.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Tersangka mengakui sabu itu miliknya, yang didapat dari seorang pria berinisial F. Uang tunai yang kami sita juga diakuinya sebagai hasil penjualan,” jelas AKP Jonni.
Petugas langsung melakukan upaya pengembangan untuk mencari pria berinisial F yang disebut sebagai pemasok sabu kepada IA. Namun, hingga kini keberadaannya belum berhasil ditemukan.
Sementara itu, tersangka IA dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni.
Polres Pematangsiantar terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagai bagian dari perang bersama melawan narkotika di lingkungan tempat tinggal.(jun-tribun-medan.com).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.