Berita Viral

NASIB Polisi Bripka Malfry Usai Mesum Sambil Nyabu di Kantor Polsek Baguala Bareng Istri Orang

Beginilah nasib polisi Bripka Malfry Masela usai diduga berzina sambil nyabu di kantor Polsek Baguala dan kini dilaporkan suami sah

tribunnewsmaker.com
POLISI BERZINA: Ilustrasi - Bripka Malfry Masela anggota Polsek Baguala dilaporkan diduga berzina bareng istri orang, AP (39) dan nyabu di kantor Polsek Baguala. Kini, beginilah nasibnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib polisi Bripka Malfry Masela usai diduga berzina sambil nyabu di kantor Polsek Baguala.

Adapun Bripka Malfry Masela anggota Polsek Baguala dilaporkan diduga berzina bareng istri orang, AP (39) dan nyabu di Polsek Baguala.

Bripka Malfry Masela diduga berzina sambil nyabu bareng istri orang di salah satu ruangan di Polsek.

Kini, Bripka Malfry Mikhael Masela, dilaporkan ke (SPKT) Polda Maluku oleh suami sah AP yakni RGA.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU. 

Usai melapor, RGA telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy, menjelaskan bahwa Bripka  Malfry Mikhael Masela diketahui telah memiliki ikatan perkawinan dan dikaruniai tiga orang anak. 

Senada dengan itu, kliennya, AP, juga telah menikah sejak tahun 2009 dan memiliki empat anak.

Menurut Mira, perbuatan Bripka. Malfry telah memenuhi unsur pidana perzinaan. 

Baca juga: DETIK-DETIK Polisi Brigpol J Digerebek Mesum Bareng Pegawai Bank Ternyata Istri TNI di Bengkulu

"Perbuatan terlapor, Bripka. Malfry, telah memenuhi unsur seorang pria turut bersalah diketahui telah kawin, sedemikian perbuatan zina yang dilakukan oleh terlapor dengan AP, istri pelapor," tegas Mira, Kamis (10/7/2025).

Ia menambahkan, Bripka. Malfry diduga telah secara sadar mengetahui bahwa AP masih merupakan istri sah dari pelapor dan belum bercerai. 

Oleh karena itu, perbuatan Bripka. Malfry dianggap telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Maka Bripka. Malfry harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada alasan pembenar dan atau alasan pemaaf untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidananya," jelas Mira.

Lebih lanjut, Mira menegaskan bahwa tindakan Bripka. Malfry ini juga dinilai telah menghilangkan kepercayaan masyarakat dan mencoreng marwah Kepolisian Republik Indonesia. 

Sementara itu, fakta mengejutkan ini diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor, Mira Maranressy, saat melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Baca juga: Tragedi Berdarah di Sekolah, Pelajar Tewas Ditikam Temannya, Lontaran Kalimat Ini Jadi Pemicunya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved