TRIBUN WIKI
Mengenal Bank Syariah Matahari Muhammadiyah yang Mulai Beroperasi dan Punya Izin OJK
Bank Syariah Matahari Muhammadiyah resmi beroperasi setelah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Juni 2025.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Persyarikatan Muhammadiyah akhirnya memiliki bank sendiri.
Nama bank tersebut adalah Bank Syariah Matahari.
Bank Syariah Matahari Muhammadiyah ini sudah resmi beroperasi sejak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Juni 2025.
Hadirnya Bank Syariah Matahari ini diharap dapat memberikan layanan keuangan berbasis prinsip syariah yang adil, transparan, dan tidak eksploitatif, sesuai nilai-nilai Islam.

Baca juga: Mengenal Sosok Audrey Bianca, Pemenang Miss Indonesia 2025, Dulu Tak Bisa Potong Kuku Sendiri
Selain itu, keberadaannya juga diproyeksikan mampu mendukung pemberdayaan ekonomi umat dengan menyediakan produk tabungan, deposito, pembiayaan, dan layanan keuangan lain yang sesuai syariah.
Bagi warga Muhammadiyah, Bank Syariah Matahari ini menjadi alternatif lembaga keuangan syariah yang inklusif dan dapat menjangkau masyarakat luas, terutama yang ingin menghindari sistem bunga konvensional.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, dalam surat imbauannya mengajak seluruh elemen persyarikatan untuk menyambut baik kehadiran Bank Syariah Matahari ini.
Baca juga: Mengenal Leptospirosis, Penyakit yang Berasal dari Urine Hewan yang Terinfeksi Penyakit
“Bank ini adalah milik Muhammadiyah. Kita harus dukung bersama agar bisa menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi umat berbasis nilai-nilai Islam,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Tribun Bisnis.
Lanjut Anwar, ia juga berharap dengan adanya Bank Syariah Matahari ini dapat memberikan kemudahan pada umat dalam bidang keuangan.
“Menempatkan dana pihak ketiga seperti tabungan dan deposito, memanfaatkan layanan keuangan, hingga mengelola transaksi kelembagaan melalui Bank Syariah Matahari adalah bentuk kontribusi nyata,” ungkap Anwar secara tertulis.
Baca juga: Apa Itu Komcad, Fungsi dan Tugasnya, Bisakah Ikut Berperang?

Berikut adalah 3 fakta dari terbentuknya Bank Syariah Matahari milik Muhammadiyah:
1. Awalnya merupakan BPR Matahari Artadaya
Sebelum menjadi Bank Syariah Matahari sebelumnya bank ini dikenal sebagai Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Matahari Artadaya.
Pada mulanya, BPR Matahari Artadaya didirikan sebagai lembaga keuangan konvensional di bawah Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka).
BPR Matahari Artadaya kemudian berganti nama menjadi BPR Syariah Matahari setelah dikonversi menjadi BPR Syariah (BPRS).
Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah Lamongan, BPRS yang dikelola Muhammadiyah tersebut tersebar di berbagai wilayah sejumlah 10 bank hingga pertengahan tahun 2025.
Baca juga: Apa Itu Badai Tropis Danas yang Kabarnya akan Melanda Kawasan Taiwan
2. Soal Izin
Izin yang dikeluarkan bukan untuk Bank Umum Syariah (BUS).
Melainkan untuk BPR Syariah (BPRS) dengan nama BPRS Matahari.
Melalui Keputusan Nomor KEP-39/D.03/2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Juni 2025 telah memberikan izin operasional Bank Syariah Matahari.
Meski masih berstatus sebagai BPRS, upaya transformasi menjadi Bank Umum Syariah (BUS) masih diupayakan oleh Muhammadiyah.
Baca juga: Mengenal Pistol Beretta Seperti Milik Kadis PUPR Topan Ginting, Harganya Bisa Puluhan Juta
“Insya Allah (bertransformasi jadi Bank umum syariah) bersama BPRS-BPRS Muhammadiyah lainnya,” ujar Anwar dikutip dari laman resmi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
3. Penamaan Filosofis
Penggunaan kata ‘Matahari’ bukan serta merta simbol saja, melainkan sebagai cerminan dari penerangan, harapan, dan keberkahan.
Sebagaimana matahari yang menyinari seluruh dunia, harapan juga tercurah atas pendirian bank ini agar mampu menjangkau masyarakat luas dan memberikan pelayanan keuangan yang memberdayakan.
Selain itu, Muhammadiyah sendiri juga sudah identik dengan matahari di mana terletak pada ‘Sang Surya’ digunakan sebagai lambang.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.