News Video

9 HARI DIRAWAT, Napi Lapas Tanjung Gusta yang Harusnya Bebas Malah Tetap Ditahan Hingga Wafat

Seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta kasus narkotika bernama Hendo Nurahman, dinyatakan meninggal dunia.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta kasus narkotika bernama Hendo Nurahman, dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSU Royal Prima.

Hendo, menghembuskan nafas terakhirnya Senin dinihari tadi sekira pukul 01:30 WIB, setelah 9 hari dirawat sejak 5 Juli.

Kuasa hukum Hendo, Idam Harahap mengatakan, kliennya meninggal dunia masih berstatus sebagai terpidana, belum dibebaskan dari lapas atau eksekusi berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).

"saat ini kondisi pak Hendo Nurrahman, sekitar pukul 01.30 WIB dinihari telah meninggal dunia. Perlu kami tegaskan saat ini, status dari Hendo Nurahman belum dilakukan eksekusi,"Kata Idam Harahap, Selasa (14/7/2025).

Idam menjelaskan, pada Jumat 11 Juli, pihak lapas sudah datang menemui keluarga untuk melakukan eksekusi atau pembebasan Hendo.

Akan tetapi, surat eksekusi yang dikeluarkan kejaksaan ternyata ada kesalahan tahun.

Harusnya, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, Hendo di bulan Desember 2023.

Namun dalam surat yang dibawa pihak lapas, tertulis tahun 2024.

Sehingga mereka meminta surat diralat dan eksekusi atau pembebasan Hendo dinyatakan belum sah.

"Pada 11 Juli 2025 memang petugas lapas Tanjung Gusta ada mendatangi RS Royal Prima dengan tujuan melakukan eksekusi. Tetapi saat kami kroscek, antara nomor putusan peninjauan kembali mahkamah agung dengan tanggal yang tertera pada putusan tak sama,"kata Idam.

"Sepengetahuan kami, keputusan Mahkamah Agung tersebut tahun 2023, sementara surat eksekusinya Desember 2024. Kami selaku kuasa hukum meminta diperbaiki surat tersebut dan kami tegaskan lagi, hendo belum dilakukan eksekusi,"sambungnya.

Karena adanya perbedaan tahun mereka meminta supaya pihak lapas Tanjung Gusta merubah tahun putusan eksekusi.

Mereka menolak menandatangani surat eksekusi yang dibawa pihak lapas pada Jumat malam kemarin.

"kami sempat menanyakan ke pihak lapas, mereka mengatakan akan mengkroscek kembali ke pihak kejaksaan selaku pelaksana keputusan. pihak kejaksaan tak hadir, hanya pihak lapas tanjung gusta medan."

Saat ini jenazah Hendo sudah dimakamkan ke pemakaman umum tak jauh dari rumahnya, di Gang Sentosa, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved