News Video

9 HARI DIRAWAT, Napi Lapas Tanjung Gusta yang Harusnya Bebas Malah Tetap Ditahan Hingga Wafat

Seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta kasus narkotika bernama Hendo Nurahman, dinyatakan meninggal dunia.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

Sebelumnya dikubur, jasadnya disalatkan terlebih dahulu oleh keluarga dan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, seorang narapidana kasus narkotika yang ditahan di lapas Tanjung Gusta, bernama Hendo Nurahman, warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun terpaksa dirawat di RSU Royal Prima Medan.

Ia dirawat ke ruang Intensive Care Unit (ICU) diduga karena kejang-kejang, lalu tak sadarkan diri.

Kuasa hukumnya, Idam Harahap mengatakan, kliennya diduga stres, lalu sakit akibat masa penahanan harusnya selesai sejak November 2024 lalu, tetapi masih dikurung.

Hendo pun dibantarkan ke rumah sakit sejak 5 Juli lalu hingga hari ini. Kondisinya belum stabil karena sebelumnya, setiap 5 menit sekali kejang-kejang.

Karena merasa hak kemerdekaannya dirampas, keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda Sumut tertuang dalam nomor laporan STTLP/B/1080/VII/2025/Polda Sumut, tanggal 10 Juli kemarin.

"kami datang ke polda Sumut untuk membuat laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan sebagaimana dimaksud pasal 333 KUHPidana. Yang kita laporkan ini masih dalam proses lidik,"kata Idam Harahap, Jumat (11/7/2025).

Idam menjelaskan kronologis kliennya mulai dari ditahan, divonis, hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Pada tahun 2019, korban bernama Hendo Nurahman ditangkap Polisi terkait peredaran narkoba.

Di persidangan tahun 2019, hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hendo selama 11 tahun penjara, ditambah denda Rp Miliar, yang apabila tidak dibayar, diganti penahanan selama 3 bulan.

Setelah putusan tersebut, Hendo tidak melakukan upaya banding maupun kasasi.

Pada tahun 2022, kliennya memohon ke Mahkamah Agung agar kasus putusan pengadilan ditinjau kembali (PK).

Kurang lebih setahun kemudian, tepatnya 29 Maret 2023, Mahkamah Agung melalui putusan Mahkamah Agung No. 295 PK/Pid.Sus/2023, dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Hendo Nurahman selama 6 (enam) tahun.

Kemudian denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan.

Lanjut Idam, dalam perhitungan mereka, harusnya Hendo bebas pada bulan November 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Agung, karena kliennya sudah ditahan sejak 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved