News Video

9 HARI DIRAWAT, Napi Lapas Tanjung Gusta yang Harusnya Bebas Malah Tetap Ditahan Hingga Wafat

Seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta kasus narkotika bernama Hendo Nurahman, dinyatakan meninggal dunia.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

Bebasnya Hendo di tahun 2024, karena ditambah remisi yang diperoleh kliennya.

Namun, Hendo tak kunjung dikeluarkan dari lapas Tanjung Gusta Medan.

"Setelah berjalan 2019 sampai 2025 sekarang ini, klien kami tidak bebas dan seharusnya tahun 2024 November, dia sudah bebas. Karena semua hukuman termasuk dengan pidana pengganti sudah dijalani,"kata Idam Harahap, Jumat (11/7/2025).

Lantaran tak kunjung dikeluarkan dari lapas, Hendo sempat menanyakan ke pihak lapas dan pihak Lapas mengaku belum menerima surat eksekusi kedua dari kejaksaan.

Alhasil, korban stres hingga akhirnya sakit-sakitan, kini masih dirawat di RSU Royal Prima dengan status dibantarkan.

"Tapi pada saat klien kami menghubungi pihak lapas tanjung gusta untuk menanyakan keadaan bisa bebas apa belum, pihak lapas mengatakan pihak jaksa belum mengirimkan surat eksekusi kedua terhadap putusan MA, Keputusan PK,"katanya.

"Saat ini, korban selaku ayah kandung klien kami, sedang dirawat di RS Royal Prima dalam keadaan kejang-kejang. Sekarang dirawat di ICU,"sambungnya.

Mengenai kejang-kejang yang dialami Hendo, Idam menjelaskan kliennya tidak memiliki riwayat penyakit.

Idam menilai ada dugaan kesengajaan yang dilakukan kejaksaan tidak mengirim surat eksekusi kedua ke lapas Tanjung Gusta.

"Kalau kami, selaku penasihat hukum atau keluarga, menduga ada kesengajaan. Kenapa? Seharusnya jaksa selaku pihak yang menjalankan putusan pengadilan harus secara profesional. Ini sudah berlangsung berapa lama dari November 2024 sampai sekarang belum dapat eksekusi."

Mengenai surat eksekusi kedua yang belum diserahkan Kejaksaan ke Lapas Tanjung Gusta, Kejaksaan Tinggi Sumut, melalui Kasipenkum Adre W Ginting mengatakan, akan menanyakan hal tersebut ke satuan kerja maupun bidang yang menangani.

"Kita teruskan informasi ini ke Kasi Intel,"katanya.

Sedangkan Polda Sumut, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya sudah menerima laporan keluarga Hendo.

Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan anak Hendo.

"Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved