Berita Viral

ALASAN Hotman Paris Yakin Tom Lembong Dibebaskan Kasus Impor Gula: Ada 2 Bukti, Bukti Sangat Vital

Pengacara Hotman Paris yakin Tom Lembong bakal dibebaskan dari perkara dugaan korupsi gula. 

DOK Warta Kota/Indri Fahra
HOTMAN PARIS: Pengacara Hotman Paris Hutapea 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Hotman Paris yakin Tom Lembong bakal dibebaskan dari perkara dugaan korupsi gula. 

Sidang lanjutan bakal digelar pada Jumat 18 Juli 2025.  

"Kan ada dua bukti, bukti sangat vital. Tahun 2017, Jaksa Agung, ataupun Jaksa Agung Muda (Tata Usaha Negara) telah mengeluarkan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan dari semua hal-hal yang sama persis seperti yang didakwa-dakwaan sekarang. Dan menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh sah," kata Hotman Paris ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Atas hal itu ia meyakini Tom Lembong harusnya dibebaskan.

"Berarti harusnya bebas dong," jelasnya.

Ia menerangkan kalau dari segi pendapat hukum Jaksa Agung 2017.

Menteri Perdagangan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung, maupun dari Jaksa Agung Muda.

"Apakah bisa dilakukan ABCD, yang adalah hampir sama dengan apa yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Dan ternyata Jaksa Agung saat itu, tahun 2017, maupun Jaksa Agung Muda, boleh. Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong harusnya," tandasnya.

Baca juga: NASIB Kasmudjo Diseret Lagi, Kini Dilaporkan Rismon Soal Videonya Bareng Jokowi di Dies Natalis UGM

Baca juga: NASIB Jhonnery, Kades di Kampar Viral Dituduh Hamili Janda, Rumahnya Digeruduk Warga

Baca juga: MEMANAS! Inilah Poin Laporan Rismon Sianipar terhadap Jokowi di Polda DIY

Diketahui Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 terdakwa Eks Mendag Tom Lembong bakal digelar akhir pekan ini.

Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang digelar Jumat 18 Juli 2025.

"Baik, dengan demikian telah selesai tadi sama-sama kita dengarkan dari awal pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum, dilanjutkan oleh duplik dari terdakwa," kata Hakim Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Untuk itu terangnya persidangan selanjutnya adalah putusan dari Majelis Hakim. 

"Jadi, untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," jelasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved