Berita Viral

MEMANAS! Inilah Poin Laporan Rismon Sianipar terhadap Jokowi di Polda DIY

Rismon Sianipar melaporkan mantan Presiden Indonesia Joko Widodo ke Polda DIY atas dugaan penyebaran berita bohong.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
LAPORKAN JOKOWI: Rismon Sianipar mengungkap poin-poin laporannya terhadap Joko Widodo (Jokowi) di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (15/7/2025). Rismon mengatakan, poin utama laporan yang ia buat terhadap Jokowi berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. (Istimewa) 

MEMANAS! Inilah Poin Laporan Rismon Sianipar terhadap Jokowi di Polda DIY.

TRIBUN-MEDAN.COM - Rismon Sianipar mengungkap poin-poin laporannya terhadap Joko Widodo (Jokowi) di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepada awak media, Rismon mengatakan, poin utama laporan yang ia buat terhadap Jokowi berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
 
Berita bohong itu, kata Rismon Sianipar, sehubungan dengan video acara reuni Fakultas Kehutanan UGM yang dilangsungkan pada tahun 2017 silam.

Kala itu ada dialog antara Kasmujo dengan Jokowi.

Dalam dialog tersebut, kata Rismon, ada narasi ucapan terima kasih dari Jokowi kepada Kasmujo atas bimbingannya sehingga dirinya bisa menyelesaikan skripsi.

"Namun 8 tahun kemudian, hal itu berbalik. Pak Kasmujo membantah. Dan terakhir, Pak Jokowi membantah bahwa Pak Kasmujo bukan dosen pemimbing skripsinya, tetapi pemimbing akademik," ungkap Rismon Sianipar.
 
Rismon juga mengaku pernah bertemu dan mewawancarai Kasmujo di rumahnya daerah Pogung kidul.

Menurut Rismon, Kasmujo menyatakan dirinya bukan dosen pemimbing akademik Jokowi saat kuliah di UGM. Bahkan, bukan pula sebagai dosen pemimbing skripsi. 
 
"Dari situlah kami menduga ada penyebaran berita bohong, yang kami duga dilakukan oleh atas nama Jokowi. Kami putuskan untuk melaporkan hal tersebut di Polda DIY karena terkait dengan locus delicti yaitu terjadi di UGM,"kata Rismon, Selasa (15/7/2025), didampingi kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo.

Di waktu bersamaan, Andhika Dian Prasetyo menambahkan bahwa bukti-bukti yang dilampirkan berupa tiga video dan beberapa rekaman.

"Ada pernyataan Pak Kasmujo yang agak mencengangkan. Beliau bilang kalau untuk menjadi pembimbing itu harus berumur 50 tahun lebih, dan waktu itu masih menjadi asisten dosen," kata Andhika.

Rismon Minta Jokowi Kooperatif

Atas laporan yang dilayangkannya ke Mapolda DIY pada Selasa (15/7/2025) tersebut, Rismon Sianipar berharap agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Kasmudjo itu bisa kooperatif jika dipanggil polisi.

Rismon Sianipar juga berharap, pihak kepolisian dapat bertindak profesional dalam merespon laporan yang dia layangkan.

Laporan ini, kata dia, sekaligus untuk menguji pihak kepolisian agar menerapkan prinsip persamaan hukum bagi semua warga negara.

"Asas persamaan di depan hukum, maka kami mendesak supaya Polda DIY memproses ini dan memanggil orang-orang yang diduga melakukan kebohongan tersebut. Jadi, tidak ada istilahnya mantan pengusaha, rakyat sipil, itu sama di depan hukum," kata Rismon Sianipar.

Laporan ini, kata Rismon, juga untuk menguji kepatuhan hukum Jokowi yang telah melaporkannya ke Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu, yang saat ini kasusnya telah naik ke tingkat penyidikan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved