Berita Viral

Fantastis Penghasilan Kopda Basarsyah: Rp 12 Juta Per Bulan, Ada Event hingga Rp 30 Juta

Hal itu terungkap di persidangan yang bergulir di Pengadilan Militer I-04 Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (14/7/2025).

Tribun Lampung
Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung. Keduanya disidang secara terpisah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). (Tribun Lampung) 

Bazarsah mengaku, uang dari penghasilan judi ia gunakan sebagai tambahan kebutuhan pribadi, sebagian dihabiskan di arena judi.

"Gaji masih dapat sekitar Rp 5 - Rp 6 juta pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai disitulah," katanya.

Klaim Ditembaki

Kopda Bazarsah dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Oditur militer terkait tindakannya yang mengarahkan tembakan hingga tiga personel Polsek Negara Batin, Lampung. 

Aksi penembakan itu terjadi saat polisi menggerebek gelanggang judi sabung ayam milik Kopda Bazarsah. 

Dalam keterangannya di persidangan, Kopda Bazarsah mengklaim 'merasa terancam' dan ditembaki saat penggerebekan terjadi. 

Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, kalau apa yang dirasakan terdakwa keliru dan tidak dapat dibuktikan.

Sebab pada saat kejadian tidak ada satupun peluru yang terjatuh di dekat terdakwa.

"Pas mereka (polisi) menembak itu tidak mengancam, padahal orang nembak ke atas. Saya merasa itu hanya perasaan saudara saja. Nyatanya kan tidak ada, polisi tahu loh yang dihadapi itu masyarakat. Tidak mungkin mereka menembak ke arah saudara, " ujar Hakim Ketua kepada terdakwa.

Namun terdakwa tetap mengaku kalau ia merasa terancam karena banyak tembakan yang diarahkan padanya.

Hakim kembali menegaskan terdakwa bagaimana bisa merasa adanya ancaman. Tapi terdakwa tak mampu menjawab.

"Makanya saya tanya bagaimana merasa terancamnya, apakah ada perkenaan peluru di saudara. Tidak ada (tembakan). Kalau ada, peluru itu bisa lurus tembus 300 meter - 400 meter, disana kan banyak masyarakat. Tidak mungkin ditembak ke saudara, polisi di sana kan menjalani tugas," tutur hakim.

"Tidak ada kan masyarakat yang kena, cuma dari saudara saja peluru yang kena," sambungnya.

Oditur militer pun mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan secara jujur dan menyampaikan secara benar.

"Sebab saya lihat terdakwa ini menyampaikan seperti mau membela diri," kata Oditur.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved