Berita Viral
NASIB Akhir Remaja Joget Pacu Jalur di Kap Pajero Saat di Jalan Tol Lampung, Kini Ditindak Polisi
Beginilah nasib akhir remaja yang joget pacu jalur di kap Pajero saat di jalan tol Lampung hingga memicu kehebohan publik dan berakhir di
Indra mengimbau agar peristiwa itu tidak untuk ditiru.
Menurutnya, keselamatan berkendara harus memperhatikan peraturan lalu lintas serta keamanan pengendara lain.
Baca juga: KRONOLOGI Polwan Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti Disanksi Buntut Intimidasi Jurnalis di Bali
Ditilang
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang maksimal kepada pelaku pacu jalur yang videonya viral di media sosial.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Debgank Lampung.
"Kita lakukan penegakan hukum berupa tilang, maksimal sebesar Rp 750.000, lalu memberikan pemahaman keselamatan berkendara di jalan raya," katanya dalam konferensi pers di Ditlantas Polda Lampung, Selasa (15/7/20256).
Indra menambahkan, para pelaku juga diwajibkan untuk membuat surat serta video permintaan maaf kepada masyarakat Lampung.
Mereka dikenakan Pasal 283 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur larangan mengemudi kendaraan bermotor secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
"Pidana paling lama 3 bulan atau tilang paling banyak sebesar Rp 750.000," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.