Sumut Terkini

15 Pemborong Diperiksa Kejari Binjai Usai Kerjakan Proyek Diduga Dibayar Pakai Dana Isentif Fiskal

Menurut Noprianto, pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
KANTOR JAKSA - Suasana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, yang berada di Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara. 

Teranyar Kejari Binjai telah memeriksa 15 pemborong atau rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek dan diduga dibayarkan menggunakan dana isentif fiskal. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dugaan dana isentif fiskal masih berada di tahap penyelidikan. 

"Hasilnya belum bisa disampaikan karena semuanya sedang dalam proses BAP panel penyelidikan," ujar Noprianto, Rabu (16/7/2025). 

Menurut Noprianto, pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun hasilmya belum dapat dipublikasikan. 

"Kami tidak bisa berasumsi sebelum rangkaian datanya lengkap dari awal hingga akhir," ujar Noprianto.

Dalam penyelidikan ini, dijelaskan Noprianto, dana insentif fiskal yang diterima Pemko Binjai mencapai Rp 20,8 miliar. 

Jumlah itu ditransfer dalam dua tahap oleh Kementerian Keuangan.

Tahap pertama senilai sebanyak 50 persen atau sekitar Rp 10,4 miliar, sementara tahap kedua dikucurkan menyusul.

Kejaksaan telah memastikan bahwa seluruh dana tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemko Binjai. 

"Kami sudah lihat rekening korannya, dan memang 100 persen dana itu masuk," ujar mantan Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan ini. 

Kasi Intel Kejari Binjai menambahkan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana juga harus dilakukan bertahap. 

LPJ tahap pertama maksimal diserahkan hingga Juli 2025, sedangkan tahap kedua batas akhirnya pada November 2025.

Noprianto juga mengungkap bahwa hingga kini kejaksaan belum menyimpulkan apakah terjadi kerugian negara dalam pengelolaan dana ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved