Sumut Terkini

Eka Rango Terpidana Kasus Pembunuhan Dilaporkan ke Polisi Usai Bentrok Ormas di Langkat

Kala itu, Polres Binjai yang menerima laporan dari anggota Satreskrim Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BENTROKAN ORMAS: Satu unit mobil Kijang Innova hancur pasca bentrokan ormas di Jalan Jamin Ginting, Dusun Pasar Asam, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (14/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Eka Prawiranta terpidana kasus pembunuhan ketua ormas kembali dilaporkan ke Polres Binjai usai bentrokan dua ormas di Dusun Pasar Asam, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (14/7/2025) kemarin. 

Eka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 ayat 2.

Bahkan bentrok organisasi masyarakat (ormas) yang terjadi di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, mengingatkan peristiwa polisi yang diserang masyarakat ketika hendak menangkap buronan Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat berinisial Eb pada tahun 2023 kemarin. 

Kala itu, Polres Binjai yang menerima laporan dari anggota Satreskrim Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan.

Hal itu menunjukkan wilayah Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, acap kali terjadi peristiwa bentrok. Bahkan aparat penegak hukum pun dilawan.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo irit berkomentar saat disoal mengenai status Eb apakah masih tercatat sebagai daftar pencarian orang atau tidak. 

"TKP ini ada di dalam wilayah hukum Polres Binjai. Beri kesempatan terlebih dahulu Polres Binjai untuk melakukan lidik, sidik," ujar David, Rabu (16/7/2025). 

Eb ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Langkat dalam bentrok ormas IPK-FKPPI di Kecamatan Kuala pada Juli 2023. 

Eb hingga kini buron, sementara sang adik yang juga ditetapkan tersangka atas nama Eka Prawiranta sudah diamankan polisi dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Stabat dengan hukuman kurungan penjara 6 bulan penjara. 

Pascabentrok, foto bersama Eb dengan Eka Prawiranta beredar di media sosial. Eb sekarang juga sudah pindah ormas. 

Dalam bentrok kali ini, kedua ormas yang terlibat saling buat laporan polisi. Satgas GRIB Jaya Langkat buat laporan di Polsek Selesai atas tuduhan pengrusakan, sementara FKPPI melapor ke Polres Binjai.

"Ya benar, kedua kelompok yang terlibat bentrok buat laporan di Polsek Selesai dan Polres Binjai," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (16/7/2025).

Lanjut Junaidi menambahkan, penyelidik masih melakukan penyelidikan di lapangan. Karenanya, Junaidi tidak dapat berkomentar lebih jauh.

"Petugas masih di lapangan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta mengambil keterangan saksi-saksi," ucap Junaidi. 

Adapun laporan yang dilayangkan ke Polres Binjai sesuai nomor: LP/B/347/VII/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara dengan terlapor Eka Prawiranta Perangin-angin alias Rango. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved