Sumut Terkini
Eka Rango Terpidana Kasus Pembunuhan Dilaporkan ke Polisi Usai Bentrok Ormas di Langkat
Kala itu, Polres Binjai yang menerima laporan dari anggota Satreskrim Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Eka Prawiranta terpidana kasus pembunuhan ketua ormas kembali dilaporkan ke Polres Binjai usai bentrokan dua ormas di Dusun Pasar Asam, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (14/7/2025) kemarin.
Eka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 ayat 2.
Bahkan bentrok organisasi masyarakat (ormas) yang terjadi di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, mengingatkan peristiwa polisi yang diserang masyarakat ketika hendak menangkap buronan Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat berinisial Eb pada tahun 2023 kemarin.
Kala itu, Polres Binjai yang menerima laporan dari anggota Satreskrim Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan.
Hal itu menunjukkan wilayah Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, acap kali terjadi peristiwa bentrok. Bahkan aparat penegak hukum pun dilawan.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo irit berkomentar saat disoal mengenai status Eb apakah masih tercatat sebagai daftar pencarian orang atau tidak.
"TKP ini ada di dalam wilayah hukum Polres Binjai. Beri kesempatan terlebih dahulu Polres Binjai untuk melakukan lidik, sidik," ujar David, Rabu (16/7/2025).
Eb ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Langkat dalam bentrok ormas IPK-FKPPI di Kecamatan Kuala pada Juli 2023.
Eb hingga kini buron, sementara sang adik yang juga ditetapkan tersangka atas nama Eka Prawiranta sudah diamankan polisi dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Stabat dengan hukuman kurungan penjara 6 bulan penjara.
Pascabentrok, foto bersama Eb dengan Eka Prawiranta beredar di media sosial. Eb sekarang juga sudah pindah ormas.
Dalam bentrok kali ini, kedua ormas yang terlibat saling buat laporan polisi. Satgas GRIB Jaya Langkat buat laporan di Polsek Selesai atas tuduhan pengrusakan, sementara FKPPI melapor ke Polres Binjai.
"Ya benar, kedua kelompok yang terlibat bentrok buat laporan di Polsek Selesai dan Polres Binjai," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (16/7/2025).
Lanjut Junaidi menambahkan, penyelidik masih melakukan penyelidikan di lapangan. Karenanya, Junaidi tidak dapat berkomentar lebih jauh.
"Petugas masih di lapangan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta mengambil keterangan saksi-saksi," ucap Junaidi.
Adapun laporan yang dilayangkan ke Polres Binjai sesuai nomor: LP/B/347/VII/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara dengan terlapor Eka Prawiranta Perangin-angin alias Rango.
| Punya Jejaring di Pemprovsu, Chairin Simanjuntak Sudah Tepat Jadi Plh Sekda Kota Binjai |
|
|---|
| Kabar Baik Bagi Petani, Pemkab Humbahas Terapkan Penurunan Harga Pupuk Subsidi Sebesar 20 Persen |
|
|---|
| Tiga Bulan Dilantik, Harli Siregar Pimpin Kejatisu, Sita Ratusan Miliar Kerugian Negara |
|
|---|
| Realisasi Investasi di Triwulan III 2025 Baru Capai Rp 42,3 Triliun Padahal Bobby Targetkan Rp 100 T |
|
|---|
| Kantor Bupati Tapteng Mirip Sarang Walet, Indonesia Audit Watch: Pelanggaran Hukum Disengaja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.