Breaking News

Berita Viral

JEJAK Investasi Google Rp16 T ke Gojek, Kejagung Dalami Kaitan dengan Korupsi Pengadaan Chromebook

Investasi Google ke Gojek pada 2018 mencapai Rp 16 triliun, sedangkan tidak ada angka pasti pada investasi tahun 2020.

Tribunnews/Jeprima/Ibriza
KETERKAITAN - Eks Mendikbud Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, tampak tiba di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Kini Kejaksaan Agung dalami kaitan investasi Google ke Gojek dengan korupsi pengadaan Chromebook. 

Lalu pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat bersama Jurist; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan konsultan PSPK, Ibrahim Arief, untuk memerintahkan agar pengadaan proyek laptop Chromebook segera direalisasikan.

Padahal, Qohar mengungkapkan pengadaan terkait proyek semacam itu belum dilaksanakan.

Selanjutnya, deretan kajian teknis hingga pelaksanaannya terkait pengadaan laptop Chromebook untuk guru dan siswa semasa pandemi Covid-19 tidak berjalan mulus karena masih belum meratanya jaringan internet di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Pengadan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS."

"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," pungkasnya.

Daftar tersangka

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop:

Direktur Sekolah Dasar Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih;

Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah;

Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat jadi Mendikbudristek, Jurist Tan;

Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasl 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peran Tersangka

Sri Wahyuningsih

Ia memerintahkan bawahannya membuat e-catalog sistem pengadaan sekolah. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved