Polres Pematangsiantar

Pria Asal Simalungun Diciduk Polres Siantar di Rumah Makan, Ternyata Simpan 3 Paket Sabu

Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti tiga paket sabu yang diamankan dari tangan pelaku Ir (37)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pria berinisial Ir (37), warga Huta Pohon, Desa Jorlang Huluan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Seorang pria berinisial Ir (37), warga Huta Pohon, Desa Jorlang Huluan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar saat sedang duduk santai di sebuah rumah makan. Tak disangka, pria tersebut kedapatan menyimpan tiga paket sabu siap edar.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 15.40 WIB di Rumah Makan (RM) Habibi, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, SH menjelaskan bahwa penangkapan Ir merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal mendapati pria yang sesuai ciri-ciri dan langsung mengamankan Ir. Saat digeledah, ditemukan 3 paket sabu seberat bruto 3,45 gram di saku celana belakang sebelah kiri,” ujar AKP Jonni.

Barang bukti tersebut dibungkus tisu, dibalut plastik warna biru, lalu dimasukkan ke dalam plastik putih. Selain sabu, turut diamankan 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit handphone Vivo warna hitam dari tangan pelaku.

Dalam interogasi awal, Ir mengaku sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial N, warga Kota Tebing Tinggi, dengan sistem pembayaran di muka. Sabu kemudian diantar setelah pembayaran dilakukan.

Saat ini, Ir dan barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku akan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved