Berita Viral

DIPERIKSA dari Pagi Sampai Malam, Ini Alasan Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Korupsi Laptop

Eks Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek dengan anggaran Rp 9,9 triliun. 

Tribunnews.com/Ibriza
PEMERIKSAAN NADIEM MAKARIM - Eks Mendikbud Nadiem Makarim memberikan keterangan pers diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbud periode 2019-2022 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim menegaskan akan pulang ke rumah untuk menemui keluarganya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek dengan anggaran Rp 9,9 triliun. 

Kejagung masih menetapkan empat tersangka yakni

  1. Direktur Sekolah Dasar Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Penididikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.  
  2. Direktur SMP Kendikbud Ristek 2020, Mulyatsyah 
  3. Eks Stafsus Mendikbud Nadiem Makarim , Jurist Tan
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arif.  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa meski Nadiem sudah menjalani pemeriksaan, penyidik masih membutuhkan pendalaman alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti," kata Qohar, di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

Ia menyebut, dalam proses penegakan hukum pidana, khususnya berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti.

Saat ini, menurutnya, proses pembuktian tersebut masih berjalan.

"Karena berdasarkan kesimpulan, penyidik masih perlu pendalaman alat bukti," ujar dia.

Ia sempat menyinggung soal peran Nadiem dalam proses pengadaan Chromebook yang kini tengah disorot.

Berdasarkan keterangan para saksi, termasuk empat tersangka yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Nadiem disebut pernah memimpin rapat Zoom yang mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS, bahkan sebelum proses lelang dan pengadaan dilakukan.

“Memang pernah ada rapat Zoom Meeting yang dipimpin oleh NAM, yang di mana di sana agar menggunakan Chrome OS, yang pada saat itu belum dilakukan lelang atau proses pengadaan barang dan jasa,” ungkap Qohar.

Namun, ia menegaskan bahwa selain keterangan saksi, penyidik juga membutuhkan alat bukti lain seperti dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli untuk membuktikan keterlibatan Nadiem dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 karena belum ada barang bukti yang mencukupi untuk menjeratnya.

“Menetapkan sebagai tersangka itu minimal dua alat bukti. Kami masih kembangkan bukti-bukti yang lain,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved