Berita Viral

DIPERIKSA dari Pagi Sampai Malam, Ini Alasan Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Korupsi Laptop

Eks Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek dengan anggaran Rp 9,9 triliun. 

Tribunnews.com/Ibriza
PEMERIKSAAN NADIEM MAKARIM - Eks Mendikbud Nadiem Makarim memberikan keterangan pers diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbud periode 2019-2022 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim menegaskan akan pulang ke rumah untuk menemui keluarganya. 

Berikut para tersangka beserta peran mereka: Jurist Tan Jurist adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024.

Kejagung menyebut dia sering mewakili Nadiem untuk menemui beberapa pihak.

Dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan Jurist dan Yeti ini bertujuan untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.

Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.

Ibrahim Arief Ibrahim adalah eks Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek.

Kejagung mengungkapkan, dia terlibat aktif dalam mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih laptop berbasis Chromebook.

Ibrahim disebutkan telah terlibat sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.

Untuk memuluskan pengadaan ini, Ibrahim mengarahkan tim teknis agar menghasilkan kajian yang memungkinkan laptop dengan sistem operasi Chrome alias Chromebook ini bisa dipilih.

Penyidik mengungkap bahwa pada awal tahun 2020, Ibrahim bersama dengan Jurist Tan, dan Nadiem Makarim melakukan pertemuan dengan pihak Google. Usai pertemuan dengan Google, Ibrahim mulai memengaruhi tim teknis.

Pada 17 April 2020, Ibrahim memperagakan penggunaan Chromebook saat melakukan Zoom meeting dengan tim teknis.

Kemudian, pada 6 Mei 2020, Ibrahim mengikuti sebuah Zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem.

Dalam rapat ini, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan produk Google.

Padahal, saat itu, belum dilakukan proses lelang. Sri Wahyuningsih Sri merupakan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Dia diduga sempat menekan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK). Pertama, Bambang Hafi Waluyo diminta untuk memilih pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome dengan metode e-catalog.

Namun, Bambang tidak bisa menjalankan perintah Nadiem ini. Alhasil, dalam sela pertemuan di Hotel Arosa, kawasan Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2025, Sri sempat mengganti PPK pada direktoratnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved