Berita Viral

LAGI Roy Suryo dan Rismon Dilaporkan, Paiman Raharjo dan Farhat Abbas Datangi Polda Metro Jaya

Mantan Wakil Menteri Desa PDTT Paiman Raharjo kini tak tinggal diam setelah namanya diseret ke polemik tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Istimewa
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase foto pakar telematika Roy Suryo dan pakar digital forensik Rismon Sianipar. Roy Suryo dan Rismon kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, mantan Wamendes Paiman Raharjo, bersama kuasa hukumnya Farhat Abbas, yang melayangkan laporan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo kini tak tinggal diam setelah namanya diseret ke polemik tudingan ijazah palsu Jokowi.

Diketahui, Paiman Raharjo memang santer dituding sebagai "dalang" pembuatan ijazah palsu Jokowi.

Pihak penuding menyebut Paiman sebagai sosok yang mencetak ulang ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta.

Atas tudingan itu, Paiman Raharjo akhirnya melakukan perlawanan.

Pada Kamis (17/7/2025), Paiman bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas, melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Hermanto, dan Bambang Suryadi Beathor ke Polda Metro Jaya.

Sehari sebelumnya, Rabu (16/7/2025), Paiman mengajukan gugatan terhadap Roy Suryo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum menyangkut kisruh ijazah Jokowi.

Baca juga: Kebut Penyidikan Roy Suryo Cs, Polisi Panggil 2 Saksi Kubu Jokowi, Freddy Damanik dan Andi Kurniawan

Farhat Abbas mengatakan, pihaknya membuat dua laporan di Polda Metro Jaya yakni pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan pemerasan.

"Kita akan melanjutkan pemeriksaan pada minggu depan, dua laporan pemerasan dan laporan pencemaran nama baik, penyebaran kebencian dan berita bohong," ujar Farhat Abbas, dilansir KompasTV, Kamis.

Terkait tudingan cetak ijazah Jokowi, Paiman mengatakan tudingan terhadap dirinya tidak benar.

“Bukan hanya menuduh saya mencetak Jokowi, tapi menuduh ijazah saya palsu dan juga profesor saya palsu,” ujar Paiman.

Ia menambahkan, laporan terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ditujukan terhadap Roy Suryo, Rismon, dan Hermanto.

Sedangkan laporan pemerasan khusus dilayangkan terhadap Bambang Suryadi Beathor.

Paiman mengaku dimintai uang Rp 20 juta oleh Beathor, namun dia hanya memberikan Rp 15 juta lewat transfer.   

Baca juga: TERNYATA Ada 12 Nama di SPDP Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Abraham Samad

Gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, Paiman melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, menggugat Roy Suryo dkk terkait dugaan perbuatan melawan hukum menyangkut kisruh ijazah Jokowi. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved