Berita Viral

LAGI Roy Suryo dan Rismon Dilaporkan, Paiman Raharjo dan Farhat Abbas Datangi Polda Metro Jaya

Mantan Wakil Menteri Desa PDTT Paiman Raharjo kini tak tinggal diam setelah namanya diseret ke polemik tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Istimewa
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase foto pakar telematika Roy Suryo dan pakar digital forensik Rismon Sianipar. Roy Suryo dan Rismon kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, mantan Wamendes Paiman Raharjo, bersama kuasa hukumnya Farhat Abbas, yang melayangkan laporan. 

Menurut Farhat, kliennya telah dituduh secara keji selama bulan Mei-Juli 2025 di media sosial sebagai aktor intelektual yang memalsukan dan mencetak ijazah Jokowi.

"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat," kata Farhat dalam petitum permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).

Adapun para tergugat dalam permohonan ini sebanyak 7 orang, yakni: 

- Eggi Sudjana sebagai Tergugat I

- Roy Suryo sebagai Tergugat II

- dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III

- Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV

- Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V

- Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI

- Hermanto sebagai Tergugat VII.

Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III. 

Menurut Farhat, persoalan keaslian ijazah Jokowi telah diuji Mabes Polri dan menyatakan bahwa dokumen itu asli.

Polisi juga menghentikan penyelidikan terkait kasus ijazah palsu Jokowi pada 22 Mei 2025. 

Dalam provisinya, Farhat meminta majelis hakim melarang Tergugat I sampai VII menyebarkan fitnah, menghina, dan mencemarkan nama baik Paiman dan Jokowi.

Sementara, dalam pokok perkara, ia meminta agar seluruh permohonan dikabulkan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved