TRIBUN WIKI

Profil Komjen Pol Marthinus Hukom, Kepala BNN yang Larang Anggota Tangkap Artis Pengguna Narkoba

Komjen Pol Marthinus Hukom adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Ia saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BN) RI.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Polri
KEPALA BNN- Komjen Pol Marthinus Hukom, eks Kadensus 88 yang kini jabat Kepala BNN RI. Ia sempat jadi sorotan lantaran melarang anak buahnya menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. 

Sementara itu, soal kariernya di kepolisian, Marthinus Hukom sempat bertugas di beberapa polda.

Ia pernah bertugas di Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, termasuk penyidik dan Kasat Reskrim.

Kemudian, ia juga pernah menjabat sebagai Analis Intelijen Satgas Anti Teror Polri selama 13 tahun (2002–2015).

Baca juga: Profil Jens Raven, Penyerang Timnas U-23 yang Joget Pacu Jalur Usai Bobol Gawang Brunei Darussalam

Selanjutnya, ia pernah menjabat sebagai Kabid Intelijen dan Wakadensus 88 Antiteror Polri (2010–2015 dan 2015, 2018).

Lalu, Marthinus Hukom juga pernah dipercaya menjabat sebagai Direktur Penegak Hukum Kedeputian Bidang Penindakan BNPT (2017).

Terakhir, ia pernah pula menjabat sebagai Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 Antiteror Polri (2020–2023).

Selama menjabat sebagai Kadensus 88, Hukom dikenal sebagai sosok penakluk aktor teroris kelas berat Indonesia.

Ia pernah terlibat penangkapan tokoh teroris legendaris seperti Ali Imron (pelaku Bom Bali 2002), Nasir Abbas (Jamaah Islamiyah), Azahari bin Husin (dalang Bom Bali), dan Noordin M Top (pelaku bom Mega Kuningan Jakarta).

Pada 8 Desember 2023, Marthinus Hukom kemudian diangkat sebagai Kepala BNN RI menggantikan Petrus Golose yang pensiun.

Harta Kekayaan

Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Desember 2022, Marthinus memiliki harta senilai Rp 16,8 miliar.

Dikutip dari situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah itu terdiri dari sejumlah aset, di antaranya, tujuh bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 12,6 miliar. Ketujuh bidang tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah wilayah dengan perincian:

  • Tanah dan bangunan seluas 162 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hibah tanpa akta Rp 700 juta.
  • Tanah seluas 149 m2 di Kabupaten/Kota Ambon, hasil sendiri Rp 50 juta.
  • Tanah seluas 726 m2 di Kabupaten/Kota Ambon, hasil sendiri Rp 150 juta.
  • Tanah seluas 19.000 m2 di Kabupaten/Kota Poso, hasil sendiri Rp 150 juta.
  • Tanah dan bangunan seluas 391 m2/300 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 10 miliar.
  • Tanah seluas 3.000 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri Rp 1,5 miliar.
  • Tanah dan bangunan seluas 800 m2/120 m2 di Kabupaten/Kota Poso, hasil sendiri Rp 50 juta.

Marthinus juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Rush tahun 2022 dengan nilai Rp 300 juta.

Selain itu, jenderal polisi bintang dua itu juga mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 26 juta, surat berharga Rp 3 miliar, lalu kas dan setara kas senilai Rp 891.716.364.

Dengan perincian tersebut, harta kekayaan Marthinus yang dilaporkan pada Desember 2022 sebesar Rp 16.817.716.364. Jumlah itu turun sekitar Rp 2,8 miliar dibanding LHKPN yang dilaporkan Marthinus pada Desember 2021. Saat itu, Marthinus mencatatkan kekayaan sebesar Rp 18.034.117.484.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved