Berita Viral

Manuver Hotman Paris Jelang Putusan Tom Lembong Kasus Impor Gula Hari Ini

Hotman mengungkapkan keyakinannya, bahwa Tom Lembong bakal dibebaskan dari perkara dugaan korupsi impor gula. 

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Medan
SEMUA TERDAKWA HARUS BEBAS - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum terdakwa kasus impor gula Tony Wijaya, melakukan manuver dengan mengomentari posisi Tom Lembong. Menurut dia, ada dua bukti pamungkas berupa dokumen dari Kejaksaan sehingga Tom Lembong dan semua terdakwa kasus ini bisa bebas dari dakwaan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong, pada Jumat (18/7/2025) hari ini.

Jelang putusan tersebut, pengacara Hotman Paris Hutapea dinilai melakukan manuver dalam kasus ini.

Hotman Paris merupakan kuasa hukum dari Tony Wijaya, Direktur PT Angels Products, yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Hotman mengungkapkan keyakinannya, bahwa Tom Lembong bakal dibebaskan dari perkara dugaan korupsi impor gula

Ia merujuk pada dokumen legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung yang menurutnya menyatakan importasi gula kala itu sah secara hukum. 

"Kan ada dua bukti sangat vital. Tahun 2017, Jaksa Agung, ataupun Jaksa Agung Muda (Tata Usaha Negara) telah mengeluarkan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan dari semua hal-hal yang sama persis seperti yang didakwa sekarang. Dan menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah," kata Hotman Paris di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Atas hal itu, ia meyakini Tom Lembong harusnya dibebaskan. "Berarti harusnya bebas dong," jelasnya, menerangkan dari segi pendapat hukum Jaksa Agung 2017. 

Disampaikan Hotman, Menteri Perdagangan sudah meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung, maupun dari Jaksa Agung Muda.

"Apakah bisa dilakukan ABCD, yang adalah hampir sama dengan apa yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Dan ternyata Jaksa Agung saat itu, tahun 2017, maupun Jaksa Agung Muda, (berpendapat) boleh. Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong harusnya," tandasnya.

Hotman menambahkan, kliennya yakni Tony Wijaya hanya mengikuti kebijakan impor gula yang sudah ada sejak tahun 2015–2017. 

Baca juga: Berani Mulut Hotman Paris Ucap Tom Lembong Harusnya Bebas, Beberkan 2 Bukti Pamungkas Ini

Peringatan Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong

Pernyataan Hotman Paris itu mendapat respons tegas dari Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum Tom Lembong.

Keduanya sepakat meminta Hotman memahami lebih dulu isi dokumen hukum yang ia singgung sebelum membuat pernyataan publik. 

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menilai pernyataan Hotman tidak utuh dan berpotensi membingungkan publik.

Ia menekankan pentingnya membaca isi dokumen secara menyeluruh sebelum membuat kesimpulan hukum. 

“Jadi, yang harus sama-sama di sini kan dijelaskan detail, jangan terus kemudian tahu-tahu muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh,” kata Sutikno, Rabu (16/7/2025). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved