Berita Viral
Manuver Hotman Paris Jelang Putusan Tom Lembong Kasus Impor Gula Hari Ini
Hotman mengungkapkan keyakinannya, bahwa Tom Lembong bakal dibebaskan dari perkara dugaan korupsi impor gula.
Menurutnya, LO yang dimaksud Hotman merupakan satu dokumen yang mencakup pendapat hukum dari Jamdatun dan pengantar dari Jaksa Agung.
Ia juga menegaskan, dalam LO tidak pernah ada pernyataan bahwa impor gula bisa langsung dilaksanakan.
Justru, LO menegaskan bahwa kebijakan impor harus melalui mekanisme rapat terbatas.
“Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya,” jelas Sutikno.
Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, turut menanggapi pernyataan Hotman.
Ia menyarankan agar Hotman fokus pada pembelaan kliennya sendiri tanpa membawa-bawa nama Tom Lembong.
“Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain,” tegas Ari, Rabu (16/7/2025).
Ari juga membantah anggapan bahwa pernyataan Hotman justru menguntungkan posisi Tom Lembong dalam kasus ini.
Ia menyebut strategi hukum yang dipakai timnya berbeda dengan pendekatan yang dilakukan Hotman.
“Sebenarnya logika dia (Hotman) adalah untuk menguntungkan dirinya, bukan Tom, karena arah pembelaan kita bukan ke sana,” ujar Ari.
Dituntut 7 Tahun
Pada persidangan sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta.
Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/tribunmedan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PENGAKUAN Anggota DPRD Israwati dan Sri Reski Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Kasus Sapi dan BBM |
|
|---|
| SOSOK Anik Nur Hidayati Guru SD Dituduh Pelakor, Digerebek di Kafe, Bantah Ada Hubungan Spesial |
|
|---|
| KOMPOL Yogi Santai Merokok hingga Minta CCTV Dihapus Usai Bunuh Brigadir Nurhadi di Kolam Hotel |
|
|---|
| SADISNYA Ibu di Bukittinggi Buang Bayinya Jadi 3 Potong, Ngaku Tak Ingat Pria yang Menghamilinya |
|
|---|
| Nasib Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Vonis Hakim Nikmir Terbukti Peras dr Reza Gladys 4 M |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.