Berita Viral
TAMPANG Kakek SR Penculik Siswi SMP Tetangga Sendiri Gegara Cintanya Ditolak Berkali-kali
Inilah tampang kakek SR (60) penculik siswi SMP di Bone yang juga merupakan tetangganya sendiri gegara cintanya ditolak berkali-kali
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang kakek SR (60) penculik siswi SMP di Bone yang juga merupakan tetangganya sendiri.
Adapun tampang kakek SR pria lanjut usia yang nekat menculik siswi SMP karena cintanya ditolak viral.
Sebelumnya peristiwa penculikan yang menghebohkan itu terjadi Senin (14/7/2025), saat NA baru pulang sekolah.
Ia diseret secara paksa oleh lima orang pelaku ke dalam mobil, salah satunya adalah SR yang disebut membawa parang.
Lima pelaku tersebut yakni:
- SR (60), petani, Desa Bainang
- HJ (76), pensiunan ASN, Dusun Bekku, Desa Paccing
- AP (56), wiraswasta, Jalan A.P Pettarani
- AD (55), ibu rumah tangga, Jalan A.P Pettarani
- MA (53), petani, BTN Biru Permai
Warga sempat menyaksikan kejadian itu namun tak berani menolong karena intimidasi senjata.
SR disebut telah berkali-kali melamar korban kepada keluarganya, meski terpaut usia sangat jauh dan korban masih di bawah umur.
Penolakan itu memicu SR untuk menyusun aksi penculikan bersama empat pelaku lainnya, dua di antaranya adalah perempuan.
Baca juga: KENAPA Andini Permata dan Adiknya Tak Diburu Usai Video Tak Senonohnya Viral? Ini Alasan Polisi
"Menurut pengakuan pelaku utama SR, dia suka sama korban.
Dan pernah ditolak oleh keluarganya makanya diculik," ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan.
Beruntung, korban berhasil diselamatkan dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian.
Ia ditemukan dalam keadaan selamat di Desa Cinnong, Kecamatan Amali, masih mengenakan seragam sekolah.
Baca juga: Profil Kusuma Anggraini alias Ninik, Cucu Pendiri Mustika Ratu yang Namanya Lagi Trending
Namun, secara psikis, NA mengalami trauma dan kini dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone.
Kasus ini menyoroti bahaya obsesi dalam hubungan sepihak yang melibatkan ketimpangan usia dan kekuasaan.
Kepolisian menegaskan bahwa kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.