Berita Viral

Siasat Licik PNS dan Mantri Bank Pelat Merah, Curi Data Lansia dan Warga Meninggal, Korup 5,3 Miliar

PNS dan mantri bank berkomplot. Keduanya diyakini sebagai dalang di balik kredit fiktif senilai Rp 5,3 miliar yang menguras kas negara.

TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
TERSANGKA KORUPSI - Dua orang tersangka inisial AK dan AS dalam dugaan kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia) saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda, di Kantor Kejari Bondowoso pada Senin (15/7/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya terbongkar siasat licik PNS dan mantri (petugas lapangan yang memiliki peran ganda dalam pemasaran dan pembinaan nasabah) bank pelat merah.

Diketahui bahwa dua kasus kredit fiktif yang melibatkan bank pelat merah tengah menjadi sorotan tajam baru-baru ini.

Terungkap praktik-praktik culas yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Aparat penegak hukum bergerak cepat, menyeret para pelaku ke balik jeruji besi.

Kejaksaan Negeri Bondowoso baru-baru ini menjebloskan dua tersangka baru pada Selasa (15/7/2025).

Mereka adalah AK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga berhati dingin, dan AS, sang mantri bank yang bersekutu dalam kejahatan ini.

Keduanya diyakini sebagai dalang di balik kredit fiktif senilai Rp 5,3 miliar yang menguras kas negara.

Dua Tersangka Baru Kredit Fiktif

Kejari Bondowoso menahan dua tersangka baru dalam kasus kredit fiktif di salah satu bank pelat merah, Selasa (15/7/2025).

Tersangka baru ini adalah AK yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Bondowoso dan AS yang merupakan amntri di unit bank pelat merah.

Menurut laporan di lapangan, dua tersangka itu terdiri dari wanita dan lelaki yang digiring ke mobil tahanan mengenakan rompi merah muda.

Mereka dikawal oleh petugas kejaksaan dan berjalan pelan dengan menutup wajahnya menggunakan masker.

Mereka lantas diangkut ke Lapas Klas II B Bondowoso.

Sebelum itu pada Oktober tahun 2024 lalu, ada dua orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

Yakni Kepala Unit bank berinisial YA dan mantrinya berinisial RAN.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso (Kajari) Dzakiyul Fikri, mengatakan, AK diduga berperan dalam proses penyuplai data para warga lanjut usia kepada AS.

Per satu data dihargai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved