Berita Viral

AKHIRNYA Selebgram Indonesia, Arnold Putra alias AP, Dibebaskan Junta Militer, Diberikan Pengampunan

Selebgram asal Indonesia, Arnold Putra alias AP, akhirnya dibebaskan Junta Militer Myanmar, Sabtu (19/7/2025) waktu setempat.

Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa/tangkapan layar google.com
DIBEBASKAN JUNTA MILITER: Selebgram asal Indonesia, Arnold Putra alias AP, akhirnya dibebaskan Junta Militer Myanmar, Sabtu (19/7/2025) waktu setempat. Diketahui, Arnold Putra telah ditahan sejak Desember 2024 lalu. Arnold Putra telah dideportasi dari Myanmar ke Bangkok, Thailand. Arnold dideportasi pada malam hari dan dikawal langsung petugas imigrasi Myanmar hingga tiba di Bangkok sekitar pukul 22.35 waktu setempat. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon telah menugaskan stafnya untuk menjemput dan memberikan pendampingan kepada Arnold. Berdasarkan surat dari Government of the Republic of the Union of Myanmar – Ministry of Foreign Affairs, AP diberikan amnesti oleh State Administration Council Myanmar. (kolase istimewa/tangkapan layar google.com) 

Sementara itu, Sjafrie menegaskan dirinya sudah berhubungan dengan Menhan Myanmar melalui Menlu Sugiono.

"Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar, melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA, kemudian baru kepada Menteri Pertahanan," imbuh Sjafrie.

Selebgram AP Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyebutkan AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah menjalani proses peradilan di Myanmar.

Judha menjelaskan, AP kini tengah menjalani hukuman di Insein Prison yang berlokasi di Yangon, Myanmar. 

Ia dipenjara setelah dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat.

AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.

“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” ujar Judha dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

Judha menjelaskan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan sejak AP ditangkap pada 20 Desember 2024.

Hal tersebut dilakukan dengan mengirimkan nota diplomatik dan melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan. 

Selain itu, KBRI Yangon juga memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.

Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitas permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

“Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," pungkas Judha.

Sempat Berada di Filipina pada April 2024

Arnold Putra, selebgram yang selama ini kerap memproduksi konten kontroversial kini harus menelan pil pahit di Myanmar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved