Berita Viral

AKHIRNYA Selebgram Indonesia, Arnold Putra alias AP, Dibebaskan Junta Militer, Diberikan Pengampunan

Selebgram asal Indonesia, Arnold Putra alias AP, akhirnya dibebaskan Junta Militer Myanmar, Sabtu (19/7/2025) waktu setempat.

Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa/tangkapan layar google.com
DIBEBASKAN JUNTA MILITER: Selebgram asal Indonesia, Arnold Putra alias AP, akhirnya dibebaskan Junta Militer Myanmar, Sabtu (19/7/2025) waktu setempat. Diketahui, Arnold Putra telah ditahan sejak Desember 2024 lalu. Arnold Putra telah dideportasi dari Myanmar ke Bangkok, Thailand. Arnold dideportasi pada malam hari dan dikawal langsung petugas imigrasi Myanmar hingga tiba di Bangkok sekitar pukul 22.35 waktu setempat. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon telah menugaskan stafnya untuk menjemput dan memberikan pendampingan kepada Arnold. Berdasarkan surat dari Government of the Republic of the Union of Myanmar – Ministry of Foreign Affairs, AP diberikan amnesti oleh State Administration Council Myanmar. (kolase istimewa/tangkapan layar google.com) 

"Seorang warga negara Indonesia bernama Arnold Puryanto Putra @ Arnold (putra dari Bapak Puryanto Tan) telah diberikan amnesti berdasarkan Perintah Dewan Administrasi Negara pada tanggal 15 Juli 2025," demikian bunyi pernyataan Kemenlu Myanmar.

Sekali lagi, pihak Myanmar menyatakan bahwa pemberian amnesti ini mempertimbangkan hubungan diplomatik yang telah terjalin lama antara Myanmar dan Indonesia. Keputusan tersebut juga diambil atas dasar kemanusiaan.

Dijelaskan juga bahwa pengampunan diberikan sesuai dengan Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Myanmar.

Pasal ini memungkinkan pengurangan atau pembebasan hukuman apabila pihak yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dan tidak mengulangi pelanggaran. 

“Serta atas dasar kemanusiaan dan belas kasihan sesuai dengan Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setelah ia berjanji bahwa jika ia dihukum lagi, ia akan dihukum dengan sisa hukuman ditambah dengan hukuman baru, dan ia diekstradisi,” imbuhnya.

Dengan pengampunan ini, Arnold Putra pun langsung dideportasi dari Myanmar.

Ia diterbangkan ke Bangkok, Thailand, semalam setelah keputusan tersebut diumumkan.

Pihak Myanmar menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang diberikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon.

“Terkait hal ini, Kementerian sangat menghargai kerja sama Kedutaan Besar dalam mengatur prosedur yang diperlukan untuk deportasi dini terhadap individu tersebut,” ujar perwakilan dari Kemenlu Myanmar.

"Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan jaminan penghargaan tertinggi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon," tambahnya.

Reaksi Pemerintah Indonesia di Sebelumnya, Menhan RI: Indonesia Tidak Bisa Melakukan Operasi Militer Selain Perang. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan Indonesia tidak bisa melakukan operasi militer selain perang (OMSP) dalam kasus selebgram Arnold Putra (AP) yang ditahan Junta Myanmar.

"Itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. Bukan itu langkah yang kita lakukan," ujar Sjafrie, Rabu (9/7/2025).

Menhan Sjafrie menjelaskan, saat ini AP sedang menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Myanmar. 

Dia menyebut, pemerintah Indonesia akan mengupayakan diplomasi pertahanan, bukan diplomasi militer. 

"Karena yang kita hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan suatu rezim junta. Sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved