Berita Viral

AKHIRNYA Selebgram Indonesia, Arnold Putra alias AP, Dibebaskan Junta Militer, Diberikan Pengampunan

Selebgram asal Indonesia, Arnold Putra alias AP, akhirnya dibebaskan Junta Militer Myanmar, Sabtu (19/7/2025) waktu setempat.

Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa/tangkapan layar google.com
DIBEBASKAN JUNTA MILITER: Selebgram asal Indonesia, Arnold Putra alias AP, akhirnya dibebaskan Junta Militer Myanmar, Sabtu (19/7/2025) waktu setempat. Diketahui, Arnold Putra telah ditahan sejak Desember 2024 lalu. Arnold Putra telah dideportasi dari Myanmar ke Bangkok, Thailand. Arnold dideportasi pada malam hari dan dikawal langsung petugas imigrasi Myanmar hingga tiba di Bangkok sekitar pukul 22.35 waktu setempat. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon telah menugaskan stafnya untuk menjemput dan memberikan pendampingan kepada Arnold. Berdasarkan surat dari Government of the Republic of the Union of Myanmar – Ministry of Foreign Affairs, AP diberikan amnesti oleh State Administration Council Myanmar. (kolase istimewa/tangkapan layar google.com) 

Dalam postingan Arnold Putra, ia sempat berada di Sultan Kudarat, Filipina pada 19 April 2024.

Ia tampak berfoto dengan pasukan bersenjata. "Saya mengunjungi markas utama Darapadan mereka di Sultan Kudarat, bertemu dengan kepala desainer departemen seragam MILF," kata Arnold Putra.

Ia pun melihat desain dari sejumlah seragam MILF.

"Yang paling baru yang menampilkan cetakan statistik pasukan Israel x Palestina," ucapnya.

Arnold Putra lantas menerangkan apa itu pasukan MILF.

Dari keterangannya, MILF merupakan singkatan dari Moro Islamic Liberation Front atau Front Pembebasan Islam untuk suku Moro.

"MILF merupakan kelompok pemberontak yang sukses yang belum pernah anda dengar dengan sejarah perang 400+ tahun. (Mereka) mengalahkan tentara Spanyol, Portugis, Jepang, AS, dan Filipina hingga akhirnya diakui oleh presidensi Duterte," katanya.

Ditangkap Junta di Myanmar pada Desember 2024

Dari Filipina, Arnold Putra ke Myanmar. Ia pun ditangkap Junta militer.

Penangkapan Arnold Putra terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024.

Ia dituduh masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

Arnold Putra didakwa melanggar UU Anti-Terorisme, UU Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act hingga divonis 7 tahun penjara.

Saat ini, Arnold Putra menjalani hukuman di Penjara Insein, Yangon. 

Awal mencuatnya kasus

Kasus ini mencuat ke publik melalui pernyataan Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, pada 30 Juni 2025, dalam rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Dia menyoroti penahanan AP di Penjara Insein, Yangon, setelah divonis 7 tahun penjara pada Maret 2025.

Abraham Sridjaja meminta agar pemerintah dapat memperjuangkan kembalinya AP yang ditahan di Myanmar ke Indonesia baik melalui permohonan amnesti kepada pemerintah setempat ataupun melalui jalur deportasi.

Penahanan ini terjadi di tengah situasi politik Myanmar yang kacau pasca-kudeta militer 2021, yang memicu perang saudara antara junta dan kelompok pemberontak seperti Arakan Army.

Kondisi ini tentunya menimbulkan tantangan besar bagi Indonesia, karena diharuskan untuk melindungi warga negaranya di wilayah konflik seperti Myanmar.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengusulkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal itu opsi terakhir untuk membebaskan AP jika diplomasi gagal, merujuk pada Revisi UU TNI 2025 yang memperluas mandat TNI untuk melindungi WNI di luar negeri.

Usulan ini memunculkan pertanyaan tentang potensi TNI untuk menunjukkan kekuatan militer Indonesia melalui misi kemanusiaan, sekaligus mengatasi persepsi bahwa TNI kurang aktif di ranah operasional internasional.

KBRI Yangon Kirim Nota Diplomatik

Sebelumnya, KBRI Yangon telah mengirim nota diplomatik, memberikan pendampingan kekonsuleran, memastikan akses pengacara, serta memfasilitasi komunikasi AP dengan keluarganya.

"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga."

"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," tulis Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha Nugraha pada Rabu, 2 Juli 2025.

Judha memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara."Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara,” ujarnya.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved