Berita Viral

KABAR TERKINI Agus Buntung Usai Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Beginilah kabar terkini Agus Buntung usai tak terima divonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta

KOLASE/TRIBUN MEDAN
AGUS BUNTUNG: Kabar terkini usai Agus Buntung tak terima divonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Kala mau dijebloskan ke Lapas Lombok, Agus Buntung histeris, menangis dan menjerit.

Dia minta dibebaskan, sebab tak sanggup hidup di dalam tahanan.

Namun, aparat penegak hukum tak terpengaruh oleh drama Agus Buntung.

Baca juga: FIRASAT Ibu Korban Tewas Usai Makan Gratis di Nikahan Anak Dedi Mulyadi, Syok Saat Jualan

Agus Buntung kembali histeris saat menjalani persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Dalam persidangan, Agus Buntung minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Dia bahkan histeris, menangis dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus, memberikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Kuasa hukum Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.

"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.

Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang, bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.

"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual," ucapnya.

"Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," imbuh Michael.

Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved