Berita Viral
KABAR TERKINI Agus Buntung Usai Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Beginilah kabar terkini Agus Buntung usai tak terima divonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah kabar terkini Agus Buntung usai tak terima divonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Setelah tak terima divonis 10 tahun penjara, Agus Buntung kini mengajukan kasasi.
Agus Buntung sebelumnya sudah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Sementara itu dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima banding dari terdakwa Agus Buntung dan jaksa penuntut umum.
Dalam putusan majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi NTB memutuskan, menerima banding terdakwa dan penuntut umum.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut.
Baca juga: PROFIL DJ Panda Dijuluki Oppa Lokal Kini Diduga Hamili Erika Carlina, Dulu Ngaku Pacar Settingan
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tulis putusan banding dalam salinan yang diterima TribunLombok.com, Jumat (18/7/2025).
Sementara dalam memori banding yang diajukan kuasa hukum pada 10 Juni 2025, salah satu poinnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 25/Pid.Sus/2025/PN Mtr tertanggal 27 Mei atas nama terdakwa I Wayan Agus Swartama.
Dengan putusan tersebut, Kuasa hukum Agus, Ainuddin akan melakukan kasasi nantinya.
"Pasti mengajukan kasasi kalau memang begitu putusannya," kata Ainuddin kepada Tribun Lombok, Jumat (18/7/2025).
Ainuddin menilai, putusan menjelis hakim PN Mataram tidak berdasarkan fakta-fakta hukum, dimana peristiwa pelecehan tersebut tidak ada yang melihat.
"Yang namanya orang menjadi korban harus ada saksinya, dia (korban) menceritakan aibnya pernah begini-begini dengan Agus, tapi si Agus lupa," kata Ainuddin.
Ainuddin berpandangan dalam putusan itu tidak adanya keadilan, apalagi dengan kondisi Agus yang tanpa kedua tangannya.
Diketahui, Agus Buntung merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual.
Di persidangan, terungkap modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat.
Baca juga: PILU Novriantini Usai Suaminya Dipenjara karena Curi Beras Demi Makan, Kini Jadi ART di 2 Tempat
Selain, Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang's Homestay.
Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana.
Agus dibonceng korban menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya awal mula mereka bertemu.
Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus.
Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.
Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.
Setelah kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center.
Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.
Sebelumnya Agus Buntung menunjukkan reaksi histeris pada sidang pembelaan.
Ia minta agar dibebaskan karena tidak ada pendamping.
Diketahui sudah lama publik tak mendengar kabar I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung.
Dia adalah terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual yang paling heboh, karena sebagai pelaku, dia juga penderita disabilitas.
Karena kondisinya yang terbatas, Agus Buntung pun diduga pandai main drama.
Kala mau dijebloskan ke Lapas Lombok, Agus Buntung histeris, menangis dan menjerit.
Dia minta dibebaskan, sebab tak sanggup hidup di dalam tahanan.
Namun, aparat penegak hukum tak terpengaruh oleh drama Agus Buntung.
Baca juga: FIRASAT Ibu Korban Tewas Usai Makan Gratis di Nikahan Anak Dedi Mulyadi, Syok Saat Jualan
Agus Buntung kembali histeris saat menjalani persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Dalam persidangan, Agus Buntung minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.
Dia bahkan histeris, menangis dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus, memberikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Kuasa hukum Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.
"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.
Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.
Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang, bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.
"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual," ucapnya.
"Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," imbuh Michael.
Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.
Saat mendengar kuasa hukum membacakan terkait dengan riwayat hidupnya, Agus sempat menangis bahkan muntah di tengah persidangan sehingga harus ditunda beberapa waktu sebelum dilanjutkan.
Terkait hal tersebut, Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramanya mengatakan, sebelum persidangan majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Agus.
"Agus menyampaikan dalam kondisi sehat, ini terjadi karena kondisi tertentu. Kalau dalam kondisi sakit tidak mungkin dilanjutkan persidangan," kata Sandi.
Pada sidang berikut akan disampaikan replik oleh jaksa penuntut umum, ini disampaikan secara tertulis karena kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutannya.
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus histeris, di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Kuasa hukum Agus yang lain, Muhammad Alfian Wibawa mengatakan, penyebab kliennya histeris karena dalam berkas pembelaan tersebut menyinggung soal kondisinya dan kondisi orangtuanya.
"Pembelaan awal yang menyebut-nyebut dirinya yang kurang (penyandang disabilitas), kemudian orangtuanya. Bukan mengamuk tetapi emosional, nangis dan sebagainya," kata Alfian.
Sidang sempat ditunda beberapa menit, setelah kondisi emosional terdakwa mereda, sidang kembali dilanjutkan.
Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar minggu lalu, jaksa penuntut umum menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Ricky Febriandi menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
Alasan jaksa memberikan hukuman berat terhadap pria tanpa kedua tangan itu, karena jumlah korban lebih dari satu orang serta perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," kata JPU Ricky Febriandi.
Artikel ini telah tayang di Tribun Lombok
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.