Berita Viral

PILU Novriantini Usai Suaminya Dipenjara karena Curi Beras Demi Makan, Kini Jadi ART di 2 Tempat

pilu Novriantini istri di Bengkulu setelah suaminya berinisial MA dipenjara karena curi beras demi makan. Kini ia menjadi ART di dua tempat sekaligus

Tribun Bengkulu
CURI BERAS - Kolase foto terdakwa MA saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. MA (46), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pilu Novriantini istri di Bengkulu setelah suaminya berinisial MA dipenjara karena curi beras demi makan.

Nasib pilu dialami istri MA, setelah suaminya dijatuhi vonis penjara lima bulan.

Kini, Novriantini menjadi asisten rumah tangga (ART) di dua tempat sekaligus demi memenuhi kebutuhan hidup.

Adapun vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup karena MA terbukti mencuri satu karung beras 20 kg dan dua tabung gas 3 kg.

MA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar, saat membacakan amar putusan.

MA mengaku tidak menjual hasil curiannya, semua barang tersebut digunakan untuk memasak di rumah.

Ia mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan.

MA beraksi pada 2 Januari 2025 lalu, menyasar sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

Meski dinyatakan bersalah, MA langsung dibebaskan karena masa tahanan sudah dijalani sejak Februari 2025.

Baca juga: Tragis, Amimah Ditemukan Tewas dalam Kamar di Medan Helvetia, Diduga Dirampok lalu Dibunuh


Kuasa hukum MA, Seri Utami Ningsih, menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya. 

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin perdamaian dengan korban pencurian, setelah difasilitasi oleh PN Curup.

Korban menerima permintaan damai dengan syarat barang curian dikembalikan.

"Keluarga MA dengan penuh usaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang tersebut, sehingga bisa berdamai dengan pihak korban," jelasnya.

Uang pengganti barang curian merupakan hasil pinjaman istri dan ibu MA.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved