Breaking News

Berita Viral

PILU Novriantini Usai Suaminya Dipenjara karena Curi Beras Demi Makan, Kini Jadi ART di 2 Tempat

pilu Novriantini istri di Bengkulu setelah suaminya berinisial MA dipenjara karena curi beras demi makan. Kini ia menjadi ART di dua tempat sekaligus

Tribun Bengkulu
CURI BERAS - Kolase foto terdakwa MA saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. MA (46), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji. 

Aksi pencurian dilakukan semata-mata demi kebutuhan makan keluarga.

"Waktu itu memang benar-benar tidak ada beras lagi. Abang cuma ingin kami bisa makan," jelasnya sambil menahan air mata.

Meski berat, Novriantini kini tetap tegar menjalani hidup sambil menanti suaminya bebas dalam waktu dekat. 

Dalam beberapa hari ke depan, suaminya diperkirakan akan keluar dari penjara. 

Ia mengaku bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di dua tempat sekaligus demi memenuhi kebutuhan rumah tangga selama MA menjalani hukuman.

"Alhamdulillah, sebentar lagi abang bebas. Saya kerja di dua tempat sekarang. Walaupun berat, kita berhasil melewati cobaan ini," ungkapnya.

Selama masa sulit tersebut, Novriantini bersyukur masih ada bantuan dari warga sekitar dan teman-teman mereka.

Bahkan, dari pemerintah pun, ia sempat menerima bantuan sosial.

"Dari tetangga dan teman ada yang bantu, dan dari pemerintah juga dapat bantuan sosial. Itu sangat membantu kami," lanjut Novriantini.

Ia dan suaminya berjanji akan mulai menata hidup kembali.

Kejadian yang lalu menjadi pelajaran besar dan diharapkan tidak akan terulang lagi.

"Abang juga sudah berjanji akan berubah, ia benar-benar menyesal," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved