Berita Viral

PERAN Menlu Sugiono dalam Pembebasan Selebgram Indonesia Arnold Putra yang Ditahan Junta Militer

Arnold Putra dideportasi pada malam hari dan dikawal langsung petugas imigrasi Myanmar hingga tiba di Bangkok sekitar pukul 22.35 waktu setempat.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa/Tangkapan Layar Google
Selebgram asal Indonesia, Arnold Putra alias AP, akhirnya dibebaskan Junta Militer Myanmar, Sabtu (19/7/2025) waktu setempat. Diketahui, Arnold Putra telah ditahan sejak Desember 2024 lalu. Pengampunan dan pembebasan Arnold Putra ini tidak terlpes dari peran Presiden Prabowo melalui Menlu Sugiono dan Menhan RI. (Kolase Istimewa/Tangkapan Layar Google) 

"Seorang warga negara Indonesia bernama Arnold Puryanto Putra @ Arnold (putra dari Bapak Puryanto Tan) telah diberikan amnesti berdasarkan Perintah Dewan Administrasi Negara pada tanggal 15 Juli 2025," demikian bunyi pernyataan Kemenlu Myanmar.

Sekali lagi, pihak Myanmar menyatakan bahwa pemberian amnesti ini mempertimbangkan hubungan diplomatik yang telah terjalin lama antara Myanmar dan Indonesia. Keputusan tersebut juga diambil atas dasar kemanusiaan.

Dijelaskan juga bahwa pengampunan diberikan sesuai dengan Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Myanmar.

Pasal ini memungkinkan pengurangan atau pembebasan hukuman apabila pihak yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dan tidak mengulangi pelanggaran. 

“Serta atas dasar kemanusiaan dan belas kasihan sesuai dengan Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setelah ia berjanji bahwa jika ia dihukum lagi, ia akan dihukum dengan sisa hukuman ditambah dengan hukuman baru, dan ia diekstradisi,” imbuhnya.

Dengan pengampunan ini, Arnold Putra pun langsung dideportasi dari Myanmar.

Ia diterbangkan ke Bangkok, Thailand, semalam setelah keputusan tersebut diumumkan.

Pihak Myanmar menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang diberikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon.

“Terkait hal ini, Kementerian sangat menghargai kerja sama Kedutaan Besar dalam mengatur prosedur yang diperlukan untuk deportasi dini terhadap individu tersebut,” ujar perwakilan dari Kemenlu Myanmar.

"Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan jaminan penghargaan tertinggi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon," tambahnya.

Menlu RI Sugiono jelaskan proses pemulangan selebgram AP yang sempat ditahan Junta Militer. (kompas.com)
Menlu RI Sugiono jelaskan proses pemulangan selebgram AP yang sempat ditahan Junta Militer. (kompas.com)

Upaya Menlu Sugiono

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menjelaskan Kemlu RI sebelumnya melayangkan nota diplomatik permohonan amnesti kepada AP.

"Benar, pihak Kemlu telah melayangkan nota diplomatik kepada Myanmar untuk memohon amnesti kepada Arnold pasca keputusan pengadilan yang menetapkan bahwa yang bersangkutan dihukum 7 tahun penjara," ujar Sugiono kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).

Orang kepercayaan Presiden Prabowo itu mengatakan amnesti telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara Myanmar pada Rabu (16/7/2025). 

"Berdasarkan nota diplomatik yang kami terima via KBRI Yangon, yang bersangkutan telah diberikan amnesti oleh State Administration Council pada tanggal 16 yang lalu. Tadi malam proses deportasinya berlangsung. Kami masih terus memantau perkembangan kepulangan yang bersangkutan,"tutupnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved