Berita Viral
DIVONIS 4,5 Tahun Kasus Impor Gula, Tom Lembong Punya Peluang Ajukan Banding, Ini Alasannya
Vonis 4,5 tahun Tom Lembong menimbulkan kontroversi. Eks Menteri Perdagangan ini divonis bersalah atas kasus impor gula pada 2015-2016.
TRIBUN-MEDAN.com - Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong menimbulkan kontroversi. Eks Menteri Perdagangan ini divonis bersalah atas kasus impor gula pada 2015-2016.
Tom Lembong dinilai membuat kesalahan dengan membuka keran impor gula padahal stok gula di Indonesia cukup banyak.
Tom Lembong divonis bersalah di PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa kliennya akan segera mengajukan banding.
Ari menjelaskan dalam putusan majelis hakim tidak menguraikan niat jahat atau mens rea Tom Lembong dalam perkara tersebut.
"Tentang tidak adanya mens rea. Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan," kata Ari kepada awak media, Minggu (20/7/2025).
Baca juga: Profil Fuad Plered, Keturunan Walisongo yang Jalani Sanksi Adat Usai Dilapor Hina Pendiri Alkhairaat
Baca juga: Live Indosiar Timnas U23 Indonesia Vs Malaysia Malam Ini, Vanenburg Cuma Mau Menang
Baca juga: Penyebab Kapal KM Barcelona Terbakar, Penjelasan Kapolda Sulut, Kronologi dan Data Korban
Adapun pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan.
"Ini keliru, karena keterangan saksi yang dianggap alat bukti adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan," imbuhnya.
Ari menegaskan keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri.
"Sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183 s.d. 185 KUHAP," tandasnya.
Diketahui Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Di persidangan Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.
Mahfud MD Kritik KPK soal Kejanggalan Penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SOSOK Salsa Erwina Hutagalung yang Tantang Debat Terbuka Ahmad Sahroni Gegara 'Orang Tolol Sedunia' |
![]() |
---|
MENGUNGKAP Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Eks Kabareskrim Susno Duadji Turut Angkat Bicara |
![]() |
---|
2 Kejanggalan Kasus Tewasnya Ilham Kacab Bank, Soroti TKP hingga Pelaku Kabur Berkelompok |
![]() |
---|
PROFIL Salsa Hutagalung Bikin Ahmad Sahroni Tak Berani Debat Soal Gaji DPR, Mahasiswa Prestasi UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.