Berita Viral

DIVONIS 4,5 Tahun Kasus Impor Gula, Tom Lembong Punya Peluang Ajukan Banding, Ini Alasannya

Vonis 4,5 tahun Tom Lembong menimbulkan kontroversi. Eks Menteri Perdagangan ini divonis bersalah atas kasus impor gula pada 2015-2016.

|
Kompas.com/Syakirun Ni'am
VONIS TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alis Thom Lembong mengangkat borgolnya setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan calon presiden Anies Baswedan lalu menepuk dadanya untuk menguatkan. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong menimbulkan kontroversi. Eks Menteri Perdagangan ini divonis bersalah atas kasus impor gula pada 2015-2016. 

Tom Lembong dinilai membuat kesalahan dengan membuka keran impor gula padahal stok gula di Indonesia cukup banyak. 

Tom Lembong divonis bersalah di PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa kliennya akan segera mengajukan banding. 

Ari menjelaskan dalam putusan majelis hakim tidak menguraikan niat jahat atau mens rea Tom Lembong dalam perkara tersebut.

"Tentang tidak adanya mens rea. Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan," kata Ari kepada awak media, Minggu (20/7/2025).

Baca juga: Profil Fuad Plered, Keturunan Walisongo yang Jalani Sanksi Adat Usai Dilapor Hina Pendiri Alkhairaat

Baca juga: Live Indosiar Timnas U23 Indonesia Vs Malaysia Malam Ini, Vanenburg Cuma Mau Menang

Baca juga: Penyebab Kapal KM Barcelona Terbakar, Penjelasan Kapolda Sulut, Kronologi dan Data Korban

Adapun pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan.

"Ini keliru, karena keterangan saksi yang dianggap alat bukti adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan," imbuhnya.

Ari menegaskan keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri.

"Sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183 s.d. 185 KUHAP," tandasnya.

Diketahui Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Di persidangan Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved