Medan Terkini

26 Orang dari 37 yang Ditangkap karena Curi Besi di Bekas Pabrik di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka

Subdit III Jatanras Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap 26 orang terkait penjarahan bekas pabrik kaca milik PT Abadi Rakyat Bakti.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENCURI BESI: Momen sejumlah maling besi di pabrik milik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan KL Yos Sudarso, Kilometer 12, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Minggu (20/7/2025) ditangkap. Dari 37 orang yang diamankan, 26 ditetapkan sebagai tersangka. 

Kombes Ferry menerangkan, 37 orang masih proses penyidikan, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil perhitungan sementara, buntut penjarahan yang dilakukan terduga pelaku, PT Abadi Rakyat Bakti mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 Miliar akibat barang-barangnya dicuri.

Pera terduga pelaku mengambil pipa besi, tiang besi dan mesin produksi pabrik menggunakan alat las atau pemotong besi.

Setelah itu, barang diangkut, lalu dijual kepada penadah.

"Pelapor mengaku sebagai kepala bagian produksi merasa keberatan dan dirugikan sekitar Rp 1,5 Miliar."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved