Medan Terkini
26 Orang dari 37 yang Ditangkap karena Curi Besi di Bekas Pabrik di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka
Subdit III Jatanras Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap 26 orang terkait penjarahan bekas pabrik kaca milik PT Abadi Rakyat Bakti.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENCURI BESI: Momen sejumlah maling besi di pabrik milik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan KL Yos Sudarso, Kilometer 12, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Minggu (20/7/2025) ditangkap. Dari 37 orang yang diamankan, 26 ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Ferry menerangkan, 37 orang masih proses penyidikan, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil perhitungan sementara, buntut penjarahan yang dilakukan terduga pelaku, PT Abadi Rakyat Bakti mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 Miliar akibat barang-barangnya dicuri.
Pera terduga pelaku mengambil pipa besi, tiang besi dan mesin produksi pabrik menggunakan alat las atau pemotong besi.
Setelah itu, barang diangkut, lalu dijual kepada penadah.
"Pelapor mengaku sebagai kepala bagian produksi merasa keberatan dan dirugikan sekitar Rp 1,5 Miliar."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Tags
Medan Labuhan
Berita Terkait: #Medan Terkini
Harga Cabai Merah di Medan Tembus Rp100 Ribu per Kg, Pasokan Diprediksi Menipis hingga Bulan Depan |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Tawuran Maut Tewaskan Remaja 16 Tahun, 5 Orang Pemuda di Belawan Diamankan |
![]() |
---|
Bonus PON dari Pemko Medan Tak Kunjung Jelas, Pebolling Sumut Aldila Merasa Sangat Kecewa |
![]() |
---|
Ajie Karim Resmi Dicopot dari Sekretaris Komisi C DPRD Sumut setelah Viral Dugem Bareng Istri |
![]() |
---|
Empat Joki SNPMB USU Asal Jogja Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.