Breaking News

Sumut Terkini

DPRD Sumut Desak Pemprov Periksa Izin 5 THM Sarang Narkoba

Dengan begitu, saat ini ada lima THM yang telah direkomendasikan Polda Sumut untuk ditutup karena mengedarkan narkoba.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
POLDA SUMUT
Polda Sumut telah memasang garis polisi di tempat hiburan malam yang disinyalir jadi sarang narkoba. DPRD Sumut soroti lima THM yang menjadi sarang narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- DPRD Sumut soroti lima Tempat Hiburan Malam (THM) yang diminta Polisi Daerah (Polda) Sumut untuk ditutup.

Lima THM itu ditutup karena dijadikan tempat sarang narkoba.  

Adapun lokasi lima THM itu adalah studio 21 Kota Pematangsiantar, D'RED KTV & Club di Medan Sunggal, Dragon KTV Jalan Adam Malik Medan, Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat, dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara. 

Wakil ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengatakan, pihaknya mendesak Pemprov Sumut khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) untuk melakukan pengecekan izin lima tempat THM. 

Selain itu, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Disbudparekraf, Dinas Perizinan dan sejumlah pengusaha THM. 

"Kalau dia punya izin masih ada peringatan. Makanya kita minta Disbudparekraf cek izin terlebih dahulu. Tapi setahu saya, kebanyakan THM ini tidak memiliki izin, makanya perlu tindakan tegas," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa ( 22/7/2025). 

Menurutnya, dengan melakukan pengedaran narkoba, THM itu tidak mengindahkam aturan aturan dalam surat izin yang diberikan Disbudparekraf.

"Makanya ini kita perlu mendudukkan mereka (Disbudparekraf, Dinas Perizinan dan Pemilik THM. Agar jelas aturan-aturan yang diberikan jika memiliki izin, bisa dicabut izinnya. Mungkin dalam waktu dekat akan kita panggil," jelasnya.

Atas permasalahan ini, Tribun Medan sudah mencoba konfirmasi ke Kadisbudparekraf Sumut Yudha Pratiwi, namun tak kunjung mendapat respon.

Sebelumnya, Polda Sumut kembali mengusulkan ke pemerintah daerah (Pemda) untuk menutup lima  tempat hiburan malam (THM) yang mengedarkan narkoba.  

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak,  menjelaskan bahwa pengungkapan itu dilakukan pada Minggu (1/6).

Di Blue Sky Hotel & KTV, petugas menangkap seorang petugas sekuriti bernama Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, yang berperan mengatur transaksi narkotika. 

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan enam butir ekstasi dan 16 butir happy five. Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap 10 pengunjung.

Hasilnya, ada 7 orang positif narkoba

Sementara di Nirwana Karaoke, polisi menangkap dua orang pelaku yakni Amina Aprillia Siregar selaku pemandu karaoke dan Rudi Irwansyah selaku waiters.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved