Berita Medan
Usai Eks TNI AL dan 25 Orang yang Menjarah Ditangkap, Bekas Pabrik Kaca di Medan Labuhan Kebakaran
Setelah hampir 2 jam petugas berjibaku, akhirnya api berhasil dipadamkan sekira pukul 21:20 WIB.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Bahkan, ia diduga membiayai seseorang untuk membuka gudang penampungan barang bekas, supaya puluhan pelaku yang mencuri besi dari pabrik bisa langsung menjualnya ke gudang yang dibuat.
Usai diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, mantan tentara itu ditahan.
"Dilakukan penahanan termasuk, pensiunan TNI AL yang diduga berperan sebagai penampung atau penadah,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Selasa (22/7/2025).
Selain Syahrul, Polda Sumut juga menetapkan status tersangka terhadap 25 orang lainnya dengan berbagai peran, diantaranya pencurian.
Total 26 orang tersangka ini berkurang 11 orang dari karena total sebelumnya yang ditangkap berjumlah 37 orang.
"Totalnya ada 26 orang tersangka."
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara dan tim gabungan Pomdam I Bukit Barisan menangkap 37 orang 'rayap besi' istilah maling besi, yang terjadi di bekas pabrik milik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kilometer 12, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Mereka ditangkap saat sedang menjarah barang-barang dari area pabrik menggunakan truk, maupun becak barang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Minggu 20 Juli kemarin, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Mereka yang ditangkap merupakan pelaku pencurian dan diduga penadah barang curian.
"Ada 37 yang diamankan Polda untuk kasus tersebut, terdiri dari pelaku dan penadah, serta orang yang berada disekitar lokasi terindikasi terlibat,"kata Kombes Ferry Walintukan, Senin (21/7/2025).
Polisi mengatakan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
Begitu juga dengan barang bukti yang diamankan, dibawa ke kantor Polisi.
Kombes Ferry menerangkan, 37 orang masih proses penyidikan, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil perhitungan sementara, buntut penjarahan yang dilakukan terduga pelaku, PT Abadi Rakyat Bakti mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 Miliar akibat barang-barangnya dicuri.
Kadin Sumut Gelar Workshop UMKM Batch 4, Dorong Pelaku Usaha Lebih Kompetitif |
![]() |
---|
258 Peserta Adu Kreativitas di Lomba Website Aksara Batak, Ini Daftar Pemenangnya |
![]() |
---|
Maling di Medan Amplas Bongkar Habis Perkakas untuk Judi Hingga Narkoba, Berujung Bui |
![]() |
---|
Kecamatan Maimun Mulai Persiapkan Atletnya untuk Target 10 Besar di Porkot 2025 |
![]() |
---|
Alat Berat SDABMBK Hancurkan Bangunan Kosong Sarang Narkoba, Rico: Ada Bong dan Tuna Wisma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.