Polda Sumut
Direktorat Narkoba Polda Sumut Ungkap 19 Adegan Transaksi Narkoba di Mahkota Hall & KTV Tanjungbalai
Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK SH MH mempimpin langsung di ruang Crown.
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNG BALAI-Tempat hiburan malam Mahkota Hall & KTV yang terletak di Hotel Tersya, Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Balai, mendadak menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menggelar prarekonstruksi yang mengungkap 19 adegan transaksi narkoba di lokasi yang sama.
Prarekonstruksi yang digelar Selasa (22/7/2025), semula direncanakan menampilkan 9 adegan.
Namun, penyidik menemukan serangkaian peristiwa tambahan yang menambah jumlah adegan menjadi 19.

Salah satu yang mencolok adalah aksi tersangka berinisial G yang terekam menyerahkan ekstasi dalam dua tahap empat butir lebih dulu, lalu lima butir lagi tak lama kemudian. Seluruh proses berlangsung di dalam ruang hiburan Crown lantai tiga Mahkota Hall.
“Ini bukan tempat hiburan biasa. Sudah seperti showroom narkotika,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK SH MH.
Ia menyebut Kota Tanjung Balai sebagai zona merah dalam peredaran gelap narkoba, dengan beberapa lokasi hiburan diduga terang-terangan menjajakan barang haram kepada pelanggan.

Bukan kali pertama Mahkota Hall disorot. Sebulan sebelum penangkapan G, lokasi yang sama pernah disisir dalam Operasi Antik.
Dalam operasi itu, tersangka lain berinisial K melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Khusus (DPOK).
Barang bukti yang ditinggalkan K saat itu diamankan dan kini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.
Tersangka G (19) ditangkap pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025.
Ia kedapatan membawa 9 butir ekstasi berlogo WhatsApp empat disimpan dalam kotak korek api, dan lima dalam plastik klip bening.
Kepada penyidik, G mengaku mendapatkan barang dari seorang pria berinisial B di kawasan Teluk Nibung.
Ekstasi itu dibeli dengan harga Rp160 ribu per butir dan hendak dijual kembali seharga Rp240 ribu.
Praktik peredaran semacam ini menunjukkan pola pergerakan klasik namun berbahaya dan transaksi kecil-kecilan yang bisa menjadi pintu masuk jaringan yang lebih luas.
Brimob Sumut Ikuti Upacara Hari Juang Polri: Refleksi Semangat Pengabdian dan Soliditas Korps |
![]() |
---|
Brimob Sumut dan Mahasiswa Universitas Prima Gelar PTIK: Tempa Disiplin, Tanam Jiwa Nasionalisme |
![]() |
---|
Dirnarkoba Polda Sumut Beri Penghargaan ke 36 Personel Berprestasi Ungkap Jaringan Internasional |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di DPRD Sumut: 42 Orang Dipulangkan, 2 Positif Narkoba Ditangani |
![]() |
---|
Kericuhan Warnai Aksi Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Sejumlah Polisi Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.