Polda Sumut

Direktorat Narkoba Polda Sumut Ungkap 19 Adegan Transaksi Narkoba di Mahkota Hall & KTV Tanjungbalai

Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK SH MH mempimpin langsung di ruang Crown.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memimpin langsung prarekonstruksi kasus peredaran narkotika di Mahkota Hall & KTV, Hotel Tersya, Tanjung Balai, Selasa (22/7/2025). Kegiatan ini untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan temuan penyidik di lapangan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNG BALAI-Tempat hiburan malam Mahkota Hall & KTV yang terletak di Hotel Tersya, Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Balai, mendadak menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum. 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menggelar prarekonstruksi yang mengungkap 19 adegan transaksi narkoba di lokasi yang sama.

Prarekonstruksi yang digelar Selasa (22/7/2025), semula direncanakan menampilkan 9 adegan. 

Namun, penyidik menemukan serangkaian peristiwa tambahan yang menambah jumlah adegan menjadi 19.

nenyerahkan pil ekstasi kepada pemesan, Selasa (22/7/2025).
Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK SH MH mempimpin langsung di ruang Crown, lantai 3 Mahkota Hall & KTV, lokasi tempat tersangka G menyerahkan pil ekstasi kepada pemesan, Selasa (22/7/2025).

Salah satu yang mencolok adalah aksi tersangka berinisial G yang terekam menyerahkan ekstasi dalam dua tahap empat butir lebih dulu, lalu lima butir lagi tak lama kemudian. Seluruh proses berlangsung di dalam ruang hiburan Crown lantai tiga Mahkota Hall.

“Ini bukan tempat hiburan biasa. Sudah seperti showroom narkotika,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK SH MH. 

Ia menyebut Kota Tanjung Balai sebagai zona merah dalam peredaran gelap narkoba, dengan beberapa lokasi hiburan diduga terang-terangan menjajakan barang haram kepada pelanggan.

menunjukkan pemberian pil ekstasi oleh tersangka.
Dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumut, prarekonstruksi kasus narkoba di Mahkota Hall mengungkap 19 adegan transaksi, dua di antaranya menunjukkan pemberian pil ekstasi oleh tersangka, Selasa (22/7/2025).

Bukan kali pertama Mahkota Hall disorot. Sebulan sebelum penangkapan G, lokasi yang sama pernah disisir dalam Operasi Antik.

Dalam operasi itu, tersangka lain berinisial K melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Khusus (DPOK).

Barang bukti yang ditinggalkan K saat itu diamankan dan kini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.

Tersangka G (19) ditangkap pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025.

Ia kedapatan membawa 9 butir ekstasi berlogo WhatsApp empat disimpan dalam kotak korek api, dan lima dalam plastik klip bening.

Kepada penyidik, G mengaku mendapatkan barang dari seorang pria berinisial B di kawasan Teluk Nibung.

Ekstasi itu dibeli dengan harga Rp160 ribu per butir dan hendak dijual kembali seharga Rp240 ribu.

Praktik peredaran semacam ini menunjukkan pola pergerakan klasik namun berbahaya dan transaksi kecil-kecilan yang bisa menjadi pintu masuk jaringan yang lebih luas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved