TRIBUN WIKI
Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Dapat Keringanan dari MA Soal Uang Pengganti
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman uang pengganti Emirsyah Satar yang tadinya Rp 1,4 triliun menjadi Rp 817.722.935.892.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Kala itu, kariernya moncer di dunia perbankan.
Dia pernah duduk sebagai Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank.
Baca juga: Sosok Achmad Fauzi, Eks Wartawan Kembali Maju Sebagai Calon Bupati Sumenep
Lalu, selama November 1994 hingga Januari 1996, Emir dipercaya menduduki jabatan Presiden Direktur PT Niaga Factoring Corporation di Jakarta, hingga menjadi Managing Director (CEO) Niaga Finance Co Ltd, Hong Kong.
Kesuksesannya di bidang perbankan mengantarkan Emirsyah ke kursi Direktur Keuangan (CFO) di PT Garuda Indonesia.
Jabatan itu ia emban selama 5 tahun yakni 1998-2003.
Setelahnya, dia kembali ke bidang yang telah membesarkannya di perbankan dengan menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Bank Danamon selama.
Jabatan itu hanya Emirsyah emban selama 2 tahun karena pada 2005 dia dipercaya menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Saat itu usianya baru 46 tahun. Capaian ini menempatkan Emirsyah sebagai direktur utama termuda di kawasan Asia Pasifik.
Baca juga: Sosok Purwanto Suwondono, Ayah Arkhan Kaka Pemain Timnas U-19, Pelatih Berlisensi A
Sembilan tahun menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah mengundurkan diri pada 8 Desember 2014. Sedianya, jabatannya baru berakhir pada 22 Maret 2015.
Tahun 2015, dia terpilih menjadi Komisaris Independen PT Danamon Indonesia.
Kasus korupsi
Kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Agung ini terjadi ketika Emirsyah Satar masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Tindak pidana korupsi itu diduga terjadi sekitar tahun 2011 sampai 2021. Kasus ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, Emirsyah membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka Soetikno Soedarjo.
"Dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Profil dan Biodata Haridai Anwar, Musisi Lawas Vokalis OM PSP yang Dikabarkan Meninggal Dunia
Menurut Ketut, Emirsyah juga bekerja sama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW untuk memerintahkan tim pemilihan supaya membuat analisis dengan menambahkan subkriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) agar pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan atau dipilih dalam proyek pengadaan pesawat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Emirsyah-Satar-dipenjarakan-KPK.jpg)