Berita Viral

ISI Chat Pelaku ke Amelia Putri Sari Devi Sebelum Dibunuh, Ngaku Mau Bayar Utang, Sempat Menolak

Berawal dari pelaku modus pelaku yang ingin membayar utangnya kepada korban yang merupakan mantannya, pembunuhan keji itu terjadi.

Kolase/Tribunnews
DIBUNUH - Amelia Putri Sari Devi (22) semasa hidup (kanan) dan pelaku pembunuhan Amelia (kiri). Ada tiga pria yang berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Jasadnya kemudian dibuang di semak-semak belakang kontrakan dan ditutupi dedaunan. Lokasi tersebut hanya berjarak sekitar 30 meter dari rumah Rafli.

Dipicu Utang

Kasus pembunuhan keji ini dipicu soal utang Rp1,1 juta yang ditagih korban kepada pelaku setelah hubungan berakhir.

Selain itu pelaku juga dendam (sakit hati) karena korban memposting story WA foto pacar baru pelaku RRP.

"Korban mem-posting foto pacar baru tersangka Rafli Ramana Putra di status Facebook-nya sehingga mengakibatkan tersangka sakit hati," ujar Kanit 4 Resmob Polda Metro Jaya, AKP Charles R.V. Bagaisar, di lokasi rekonstruksi dikutip Kompas.com

DIBUNUH - Amelia Putri Sari Devi (22) semasa hidup (kanan) dan pelaku pembunuhan Amelia (kiri). Ada tiga pria yang berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
DIBUNUH - Amelia Putri Sari Devi (22) semasa hidup (kanan) dan pelaku pembunuhan Amelia (kiri). Ada tiga pria yang berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Kolase/Tribunnews)

Rasa sakit hati tersebut berubah menjadi niat jahat. Pada Minggu (6/7/2025), Rafli menyusun rencana pembunuhan dan mengajak dua rekannya, AP dan Ibra, untuk turut mengeksekusinya. Kepada mereka, Rafli menjanjikan imbalan dari hasil kejahatan tersebut.

Pelaku Kabur Jual Ponsel Korban

Setelah kejadian, Rafli menjual iPhone milik korban seharga Rp 5 juta kepada seorang kenalan. 

Dengan uang itu, ia kabur ke Tegal bersama pacarnya yang sedang hamil. Di Tegal, Rafli sempat meminta izin kepada orang tua pacarnya untuk menikah.

Namun, pada Kamis (17/7/2025) pukul 01.00 WIB, Rafli ditangkap oleh polisi. Sementara dua rekannya, AP dan Ibra, dibekuk di dua lokasi berbeda, yaitu Serpong dan Parung Panjang. 

Ketiganya kini ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved