Breaking News

Berita Viral

NASIB Kepsek SD di Bekasi Minta Uang Capek Rp15 Ribu Per Anak Usai Tandatangan Ijazah

Beginilah nasib Kepala Sekolah SD di Pondok Gede, Bekasi yang minta uang capek Rp15 ribu per anak usai tandatangani ijazah dan kini dilaporkan para wa

TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
LAPORKAN PUNGLI - Sejumlah orangtua murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (22/7/2025). 

Shinta menyampaikan persoalan kelengkapan buku pelajaran pun menjadi bagian indikator penyelewengan. 

Menurutnya, sejak awal tahun ajaran, buku pelajaran tidak pernah lengkap dan sempat membuat siswa hanya belajar dari catatan guru.

“Anak-anak sempat enggak punya buku, jadi cuma belajar dari catatan guru,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Shinta memaparkan sebelum mendatangi Tri, para wali murid terlebih dahulu melapor ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi. 

Bahkan sidang terbuka pernah digelar hingga melibatkan seluruh pihak terkait.

“Sudah pernah ke Dinas Pendidikan dan ke DPRD juga. Sidang terbuka juga pernah dilakukan.

Semua guru, wali murid, kepala sekolah, pengawas dinas, dan Ketua Komisi IV DPRD, Ibu Adelia, hadir,” paparnya.

Baca juga: PILU Bocah 8 Tahun Dipukuli dan Diborgol Ayah Gegara Jatuhkan Motor Lalu Kuncinya Dibawa Ibu Tiri

Hanya saja Shinta menegaskan para wali murid menilai proses penyelesaian dinilai berlarut-larut. 

Padahal menurutnya, keputusan pencopotan kepala sekolah sudah keluar sejak Jumat (18/7/2025).

Tak cuma orangtua, guru-guru di sekolah tersebut rupanya juga sempat melaporkan kelakuan sang kepala sekolah.

“Guru-guru sudah melapor sejak Desember, wali murid sejak Januari. Tapi prosesnya lambat. Padahal SK pemberhentian sudah keluar hari Jumat kemarin, intinya mau ditindak segera," pungkasnya. 

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto langsung merespon aduan terkait dugaan perkara itu dari sejumlah wali murid saat mendatanginya di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (21/7/2025).

Tri Adhianto mengatakan kalau yang bersangkutan statusnya sudah dicabut atau dicopot dari jabatan Kepala Sekolah (Kepsek).

Lalu nantinya jabatan Kepsek di tempat tersebut akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

"Kepala sekolahnya kan sudah kami nonjob-kan, udah tidak memegang jabatan, lalu dia sekarang masih sebagai guru, nanti kepala sekolah yang baru yang nanti yang akan duduk sebagai PLT," kata Tri Adhianto dikutip Rabu (23/7/2025) dilansir dari Trubun Bekasi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved