Berita Viral

Bak Menghilang, Guru SMAN 24 Batam Terancam Penjara Usai Buat Laporan Palsu Hilang Uang Rp 210 Juta

Ita viral di media sosial (medsos) karena mengaku menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) uang sebesar ratusan juta rupiah.

TribunBatam.com/Beres
LAPORAN PALSU - Polisi ketika olah TKP terhadap kasus Rosma Yulita. Guru PNS di Batam itu ternyata membuat laporan palsu kehilangan uang Rp 210 juta di KFC Tiban III pada 14 Juli 2025. 

"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," jelas Ridho.

Terancam Penjara
Polsek Sekupang telah menaikkan status kasus laporan palsu Ita ke tahap penyidikan.

Bahkan, penyidik polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Ita sebagai terlapor.

"Lagi proses penyidikan, sudah SPDP," sebut Ridho, Rabu (23/7/2025), dilansir TribunBatam.id.

Sebagai informasi, SPDP adalah pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.

SPDP tersebut wajib dikirimkan oleh penyidik polisi kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Prosedur ini penting guna memastikan JPU mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik polisi. 

Diketahui, Ita menjadi terlapor sebagaimana Laporan Polisi Model A.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terdapat dua model laporan polisi yakni Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.

Laporan Polisi Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung suatu peristiwa pidana. 

Sementara, Laporan Polisi Model B dibuat berdasarkan pengaduan masyarakat. 

Dalam kasus ini, polisi memperoleh indikasi, laporan yang dibuat oleh Ita ternyata palsu.

Akibatnya, Ita kini terancam hukuman penjara.

Ita disangkakan melanggar Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu, yang berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,"

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved