Polda Sumut

Ditresnarkoba Prarekonstruksi di THM EvoStar Siantar, Ungkap Pemesanan Ekstasi Lewat DPO Perempuan

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Dr Jean Calvijn SImanjuntak SIK SH MH mempimpin langsung gelar adegan prarekonstruksi

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Dr Jean Calvijn SImanjuntak SIK SH MH mempimpin langsung gelar adegan prarekonstruksi di THM EvoStar, Siantar, Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini bagian dari pengungkapan jaringan peredaran ekstasi melalui DPO perempuan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus menggencarkan upaya pemberantasan jaringan narkotika di wilayah Sumut.

Pada Kamis (24/7/2025), tim Ditresnarkoba menggelar prarekonstruksi di tempat hiburan malam EvoStar, Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Kegiatan ini menjadi rangkaian ketiga dalam sepekan terakhir setelah dua lokasi hiburan malam lainnya turut disasar penyidik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK SH MH menjelaskan bahwa prarekonstruksi dilakukan guna menyinkronkan keterangan saksi dan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kejadian sesungguhnya di lapangan.

Langkah ini dianggap penting untuk menguatkan alat bukti di proses peradilan.

Dalam proses prarekonstruksi, diperagakan 15 adegan, termasuk satu adegan tambahan yang ditemukan saat simulasi berlangsung.

Seluruh adegan menggambarkan dengan jelas pola peredaran ekstasi yang dilakukan tersangka SG, termasuk saat memesan ruang karaoke di EvoStar yang kemudian digunakan untuk transaksi narkoba.

Pemesanan ruang dilakukan melalui seorang pramusaji, dan berdasarkan hasil penyidikan, ruangan tersebut sengaja dipilih sebagai lokasi yang dianggap aman untuk melakukan transaksi.

Keterlibatan SG juga terungkap melalui komunikasi aktifnya dengan seorang perempuan berinisial I, yang kini berstatus sebagai DPO.

I diduga kuat sebagai pemasok ekstasi kepada SG. Transaksi antara keduanya sempat dilakukan di lokasi pengganti bernama DKK Square.

Di sana, SG menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.250.000 untuk pembelian lima butir ekstasi, dengan harga per butir Rp250.000. Rencananya, SG akan menjual kembali ekstasi itu seharga Rp300.000 per butir.

Penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain dalam jaringan yang sama.

Sejumlah nama dan peran baru mencuat dalam pemeriksaan, termasuk seseorang yang pernah diminta mengambil barang dari seorang DPO lain, yang kini juga dalam pengejaran. Menurut Kombes Calvijn, struktur distribusi yang terungkap dalam kasus ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut bergerak dengan pola yang cukup terorganisir.

Penangkapan terhadap SG dilakukan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di lokasi THM EvoStar.

Petugas Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan tersebut.

Setelah melakukan pengintaian, petugas meringkus SG ketika kembali ke ruang karaoke sambil membawa lima butir ekstasi, terdiri dari tiga butir berwarna kuning dan dua berwarna hijau, dalam kemasan plastik klip.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved