Berita Viral

TAMPANG Dua Wanita Tipu 77 Orang, Bikin Rugi Rp7,5 M Modus Jual Kontrakan, Ditangkap Saat Coba Kabur

Keduanya ditangkap di tempat berbeda, begitu juga dengan waktu. Para pelaku ditangkap usai berupaya melarikan diri dari kejaran polisi.

Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra
KONTRAKAN FIKTIF - Dua pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di RW 11 Kranji, Bekasi Barat berinisial K (kerudung) dan Y saat dihadirkan press release di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang dua wanita tipu 77 orang.

Akibar ulah keduanya bikin korban rugi Rp7,5 miliar. 

Kedua pelaku berinisial K (48) dan Y (54) menipu dengan modus jual kontrakan fiktif.

Baca juga: SOSOK Aldila Sutjiadi, Petenis Wanita Indonesia Cetak Sejarah Lolos Babak Kedua DC Open

Kini keduanya diamankan Polres Metro Bekasi Kota saat mencoba kabur.

Adapun kontrakan fiktif yang dijual keduanya berada di kawasan RW 11 Kranji Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dua pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu ditangkap di tempat berbeda, begitu juga dengan waktu.

Para pelaku ditangkap usai berupaya melarikan diri dari kejaran polisi.

Baca juga: PENYEBAB Guru di Batam Ngaku Kehilangan Rp120 Juta, Pihak Bank Kuak Rosma Yulita Bukan Nasabahnya


"Kalau K ditangkap Sabtu (19/7/2025) di Jalan Ir.H.Juanda No.18 Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan Y ditangkap Kamis (24/7/2025)," kata Kusumo saat press conference di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (25/7/2025).

Kusumo menjelaskan penangkapan para pelaku juga disertai sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu diantaranya ponsel genggam (Hp), kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas 3 kilogram keadaan kosong, satu lembar Foto Copy (FC) Girik, lalu dua lembar asli surat perjanjian jual beli rumah.

TAMPANG Dua Wanita Tipu 77 Orang, Bikin Rugi Rp7,5 M Modus Jual Kontrakan, Ditangkap Saat Coba Kabur
KONTRAKAN FIKTIF - Dua pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di RW 11 Kranji, Bekasi Barat berinisial K (kerudung) dan Y saat dihadirkan press release di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025)

Dilanjut uang tunai lebih kurang  Rp.42.500.000, 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang di tanda tangani oleh K, dan satu buah buku tabungan bank BNI atas nama K.

"Tentu sejumlah barang bukti juga sudah kami dapat dari kedua pelaku," jelasnya.

Modus Pelaku

Kusumo menuturkan para pelaku beraksi dengan modus yang bergulir sejak Juni 2023 hingga Juni 2025.

K bertugas menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di lokasi kejadian dengan tenaga pemasaran antara lain Y.

Kemudian K ketika ada calon konsumen langsung menunjukan tempat kontrakannya.

Baca juga: TETAP Larang Study Tour Meski Dihujat, Dedi Mulyadi Dorong Guru Lebih Kreatif, Singgung Kecelakaan

Halaman
123
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved