OTT KPK di Mandailing Natal
KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut
KPK menduga adanya sosok di belakang layar dalam dugaan suap proyek pembangunan jalan yang berujung OTT Topan Ginting dkk
TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya sosok di belakang layar dalam dugaan suap proyek pembangunan jalan yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting.
KPK mengendus Topan Ginting mendapat perintah untuk menerima suap dalam proyek pembangunan jalan tersebut. Meski begitu, sosok pemberi perintah ini belum diungkap oleh KPK.
Adapun Topan Ginting baru empat bulan menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Sumut. Sebelumnya dia menjabat sebagai Dinas PUPR Kota Medan. Meski begitu, Topan gerak cepat melakukan pergeseran anggaran. Sehingga dua proyek jalan yang tidak ada dalam perencanaan, bisa muncul dan mendapat alokasi anggaran.
“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7)/2025).
Asep menjelaskan penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Ginting.
“Misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kami juga tidak akan berhenti sampai di sana. Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kami buka di laboratorium forensik kami,” kata Asep.
Oleh karena itu, KPK saat ini sedang mendalami dua hal dalam penyidikan kasus di Sumut itu, yakni alur perintah serta aliran dana terkait tindak pidana korupsi.
“Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK menemukan fakta adanya pergeseran anggaran terkait proyek pembangunan jalan yang berujung OTT.
Dua proyek yang menjerat Kadis PUPR Topan Ginting ternyata tidak ada dalam perencanaan anggaran tahun berjalan. Namun, proyek itu kemudian tiba-tiba muncul dan mendapatkan alokasi anggaran.
Penyidik KPK berupaya mendalami utak-atik anggaran proyek jalan tersebut melalui pemeriksaan Penjabat (Pj) Sekda Sumut, M Ahmad Effendy Pohan.
Effendy Pohan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan fokus utama pemeriksaan terhadap Effendy Pohan adalah untuk menelusuri bagaimana proyek yang sebelumnya tidak ada dalam perencanaan bisa muncul dan mendapatkan alokasi dana.
"Didalami terkait dengan pergeseran anggaran," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
"Jadi dua proyek di PUPR itu kan sebelumnya belum masuk ya di dalam perencanaan anggaran. Kemudian proyek itu muncul, dan itu bagaimana prosesnya kita dalami," sambungnya.
Budi menegaskan bahwa pergeseran anggaran tersebut terjadi pada tahun anggaran yang sama, sesuai dengan kurun waktu (tempus) perkara yang sedang diusut oleh KPK.
Namun, saat ditanya apakah pergeseran anggaran tersebut diketahui oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menjabat saat itu, Budi enggan berkomentar lebih jauh.
Ia menyatakan bahwa materi detail penyidikan belum dapat disampaikan kepada publik.
"Kami belum bisa sampaikan secara detail materi penyidikan ini, namun secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
1. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
3. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
4. M Rayhan Dulasmi Pilang(RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
5. Topan Obaja Putra selaku Kadis PUPR Sumut.
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut dengan total nilai proyek mencapai sedikitnya Rp 231,8 miliar.
KPK menduga ada janji pemberian fee sebesar Rp 8 miliar kepada para pejabat, di mana Rp 2 miliar di antaranya telah ditarik oleh pihak swasta dan diduga akan didistribusikan.
Ada dua kasus yang digarap KPK. Pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Pemeriksaan Eks Bupati-Kapolres dan Kajari
OTT juga jadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kongkalikong proyek lainnya di Sumut.
KPK telah menggeledah kantor Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina) dan kediaman Plt Kepala Dinas PUPR Madina Elpi Yanti Sari Harahap.
KPK juga melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat, antara lain:
- Eks Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution.
- Eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi.
- Kajari Madina Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon.
Terkait pemanggilan Kajari Madina dan Kasi datun, sampai saat ini belum berhasil dilaksanakan KPK karena terbentur mekanisme antar-lembaga.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iqbal dan Gomgoman pada Jumat, 18 Juli 2025 di Kantor BPKP Medan, namun batal dilaksanakan karena koordinasi antar-lembaga belum tuntas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut surat permohonan izin sudah dikirim ke Kejagung dan komunikasi berjalan baik.
“Jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut, akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya mempersilakan KPK untuk memeriksa Kajari dan Kasi Datun Kejari Madina.
“Kalau memang ada oknum dari kita yang melanggar, ya proses. Kita tidak akan melindungi,” kata Anang Supriatna, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Meski demikian, Anang bilang bahwa KPK harus menempuh mekanisme yang berlaku antar-lembaga.
“Lakukan saja sesuai mekanisme yang ada. Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui enggak?” ujarnya. (*/tribunmedan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Threads dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Rektor USU Muryanto Amin Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Topan Ginting Cs |
![]() |
---|
TERBARU Daftar 29 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek di Sumut, Ada Polisi dan Eks Bupati |
![]() |
---|
TERNYATA Eks Sekda Sumut Jadi Saksi Kunci KPK Untuk Bidik Pemberi Perintah pada Topan Ginting |
![]() |
---|
MISTERI Perintah ke Topan Ginting di Balik Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Kapolres dan Kajari |
![]() |
---|
KPK TEMUKAN FAKTA BARU, Topan Ginting Diduga Mendapatkan Perintah dari Seseorang untuk Terima Suap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.