Breaking News

Berita Viral

NASIB Kepsek dan Guru SDN 22 Desa Rias Terancam Dipecat, Siswa Meninggal Diduga Jadi Korban Bully

Ia menjelaskan bahwa sebelum dilarikan ke rumah sakit, korban sempat mengalami muntah-muntah usai mengaku dikeroyok oleh teman sekolahnya. 

Kolase/istimewa Tribuntrend
KORBAN BULLY - Ilustrasi untuk berita nasib Kepsek dan Guru SDN 22 Desa Rias terancam dipecat. Hal ini merupakan sanksi usai ada siswa yang meninggal diduga jadi korban bully. 

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Edi Nasapta usai mendapat informasi siswa kelas V SD Negeri 22 Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan meninggal dunia diduga dikeroyok teman sekolahnya.

"Sekolah ini saya anggap lalai, serta tidak memenuhi fungsi perlindungan anak. Jika lalai maka Kepsek dan guru bisa dikenakan sanksi administratif oleh Dinas Pendidikan, jika menyebabkan korban luka berat dan meninggalkan dunia," ujar Edi Nasapta, Minggu (27/7/2025).

Sanksi pemecatan diungkap Edi Nasapta merujuk pada Peraturan Mendikbud nomor 82 tahun 2015, serta Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023.

"Sanksi terhadap Kepsek dan guru kita kembalikan ke peraturan, seperti teguran, penurunan pangkat, pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat dan rekomendasi pemecatan," ucapnya.

Selain itu pihaknya juga berharap adanya ketegasan dari kepala daerah, dalam hal ini Bupati Bangka Selatan untuk menghindari kasus serupa terjadi dikemudian hari.

"Bupati harus benar-benar melakukan sanksi karena kalau tidak, maka tidak akan pembelajaran yang nantinya bisa dapat terjadi lagi. Perlu ada pembelajaran, penegakan hukum, tindakan disiplin dan Pak Riza Herdavid harus bisa memberikan ketegasan karena ini sudah meninggal dunia," jelasnya.

"Bupati dapat memberikan sanksi sampai pemecatan karena bisa saja dipecat dan hal ini dimungkinkan, karena kelalaian ini korban bisa sampai meninggal dunia," tegasnya.

Selain itu terkait terduga pelaku yang juga masih di bawah umur, pihaknya juga menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

"Proses hukum tetap harus dilakukan walaupun pelaku merupakan anak-anak, dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Pihaknya juga berharap penuh kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk dapat memberikan berbagai bantuan kepada keluarga korban.

"Langkah melapor ke KPAI itu bagus, untuk pendampingan. KPAI juga harus cepat, kalau perlu jangan nunggu orang lapor. KPAI harus datang langsung, serta memberikan atensinya," ungkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved