Berita Nasional
Penyebab Tewasnya Arya Daru, Hasil Autopsi hingga Misteri Lakban Kuning, Diungkap Polda Metro
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Polda Metro Jaya
TRIBUN-MEDAN.com - Handphone Arya Daru Pangayunan (39) dinyatakan hilang.
Namun polisi sudah mengetahui apa penyebab kematian Arya Daru Pangayunan (39).
Arya Daru merupakan diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tak bernyawa di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat.
Hasil otopsi jasad Arya telah keluar.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Polda Metro Jaya pada Senin (28/7/2025).
"Sudah mulai ada hasil otopsi. Jadi, tadi kami ditunjukkan hasil otopsi, diterangkan apa saja yang dilakukan dalam konteks otopsi," kata Anam.

"Peristiwanya kemarin terang, dan tadi semakin terang ya. Nah, habis itu penyebab kematiannya juga udah jelas. Tinggal diumumkan saja sama Polda metro," ujar dia.
Meski begitu, Anam enggan menyampaikan penyebab kematian Arya Daru.
Ia menyebut hal itu merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.
"Kesimpulannya biar diumumkan oleh Polda Metro Jaya sebagai institusi yang memang bertanggung jawab terkait peristiwa ini konteks penegakan hukumnya," tutur Anam.
Anam menyatakan, penyidik sudah siap mengumumkan hasil pengusutan kasus ini kepada publik.
"Sepanjang yang kami ikuti tadi harusnya memang tinggal diumumkan, karena enggak ada celah yang signifikan," ungkapnya.
Handphone Hilang
Terkait ponsel korban yang hingga kini belum ditemukan, kata Anam, hal itu tidak mengganggu proses pengungkapan penyebab kematian Arya Daru.
"Sampai sekarang memang HP-nya belum ditemukan, tapi apakah itu membuat penyebab kematiannya tidak terungkap? Penyebab kematiannya terungkap dengan pendekatan otopsi," jelasnya.
Diplomat Kemlu tewas
Diketahui, ADP ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
Arya Daru
lakban kuning
Kompolnas
Polda Metro Jaya
diplomat
Kasus Diplomat Tewas
Tribun-medan.com
berita nasional
26 Hari Umur Peraturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres, Kini Batal Sempat Didukung Pengacara Jokowi |
![]() |
---|
3 Wamen Rangkap Jabatan Masuk Jajaran Komisaris Telkom, Angga Raka Prabowo Komut Termuda |
![]() |
---|
Jokowi Digugat Lagi Soal Ijazahnya di PN Solo, Ini Isi dan Sosok Penggugatnya |
![]() |
---|
Bantahan Purbaya ke Profesor Didik, Soal Penempatan Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara |
![]() |
---|
ERICK THOHIR Bakal Dilantik Jadi Menpora Siang Ini, Jabatan di PSSI Bagaimana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.