Berita Nasional
Penyebab Tewasnya Arya Daru, Hasil Autopsi hingga Misteri Lakban Kuning, Diungkap Polda Metro
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Polda Metro Jaya
Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di kasur.
Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.
Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
Selain itu, turut ditemukan obat sakit kepala dan obat lambung, meskipun belum dipastikan kaitannya dengan penyebab kematian.
Penyidik juga menemukan sidik jari ADP pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.
Namun, hingga kini polisi masih menyelidiki apakah lakban tersebut dipasang oleh korban sendiri atau oleh orang lain.
Hasil Pemeriksaan Labfor
Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, mulai menunjukkan titik terang.
Polda Metro Jaya menyebut telah mengantongi hasil pemeriksaan laboratorium forensik atau labfor.
Demikian yang diungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
“Untuk hasil labfor sudah keluar,” ucap Reonald, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Namun, Reonald menjelaskan, penyidik masih melakukan proses sinkronisasi terhadap hasil tersebut.
Proses ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara hasil labfor dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.
“Sekarang masih dalam tahap sinkronisasi, kemudian mengumpulkan semua alat bukti untuk menemukan fakta sebenarnya," tutur dia.
"Nantinya, hasil lengkap akan disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” sambung Reonald.
Diketahui, Arya sebelumnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala terlilit lakban.
Lakban Kuning, CCTV dan Rekam Medis Petunjuk
Arya Daru
lakban kuning
Kompolnas
Polda Metro Jaya
diplomat
Kasus Diplomat Tewas
Tribun-medan.com
berita nasional
26 Hari Umur Peraturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres, Kini Batal Sempat Didukung Pengacara Jokowi |
![]() |
---|
3 Wamen Rangkap Jabatan Masuk Jajaran Komisaris Telkom, Angga Raka Prabowo Komut Termuda |
![]() |
---|
Jokowi Digugat Lagi Soal Ijazahnya di PN Solo, Ini Isi dan Sosok Penggugatnya |
![]() |
---|
Bantahan Purbaya ke Profesor Didik, Soal Penempatan Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara |
![]() |
---|
ERICK THOHIR Bakal Dilantik Jadi Menpora Siang Ini, Jabatan di PSSI Bagaimana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.