Pengedar Sabu Bersenpi di Sosa Julu Diringkus Satresnarkoba Polres Palas

Warga memberikan informasi bahwa di Desa Pasir Jae sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Tersangka berinisial HN alias Nafi (32), seorang wiraswasta warga Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu. 


TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS – Seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) laras panjang rakitan dan peluru tajam tanpa izin berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas), Polda Sumut. Penangkapan dilakukan di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas, Sabtu (26/7/2025) dini hari, pukul 00.15 WIB.

Tersangka berinisial HN alias Nafi (32), seorang wiraswasta warga Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,69 gram
1 senjata api laras panjang rakitan
2 butir peluru tajam
1 unit handphone Android
1 buah mancis
Uang tunai Rp25.000
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Warga memberikan informasi bahwa di Desa Pasir Jae sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah sekaligus gudang kayu di desa tersebut,” ujar Iptu Parlin.

Baca juga: Tingkatkan Kesiapsiagaan, Kapolsek Barteng Pimpin Apel dan Simulasi Penanganan Karhutla di Palas

Dalam operasi itu, petugas berhasil menangkap tersangka HN beserta barang bukti. Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A (dalam lidik).

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Palas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan menegaskan bahwa penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polres Palas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Palas berkomitmen melakukan penindakan tegas tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran narkoba. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Ini bukti sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di Kabupaten Palas,” ujar Bripka Ginda. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved