Berita Viral

APA ITU Abolisi yang Diberikan Prabowo ke Tom Lembong, DPR RI: Disetujui

Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribunnews
ABOLISI: Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memeluk istrinya, Francisca Wihardja usai hakim menjatuhkan putusan 4,5 tahun penjara dalam kasua dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Kini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi untuk Tom Lembong disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. (Kolase Tribun/Istimewa) 

Abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana.  

Penghapusan akibat hukum:

Abolisi juga dapat menghapuskan akibat hukum dari putusan pengadilan, termasuk tuntutan pidana dan hukuman yang telah dijatuhkan.  

Hak prerogatif presiden:

Abolisi adalah hak prerogatif presiden, yang diberikan atas dasar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA).  

Pemberian dalam kasus tertentu:

Abolisi biasanya diberikan dalam kasus-kasus yang memiliki dampak politik atau sosial yang besar, atau ketika proses hukum dianggap tidak lagi relevan. Contoh: Pemberian abolisi pernah dilakukan kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari proses perdamaian, catatan Kompas.com.  

Perbedaan Abolisi dengan Amnesti:

Meskipun sama-sama merupakan hak presiden, abolisi berbeda dengan amnesti.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada suatu kelompok orang atas suatu tindak pidana, sedangkan abolisi bisa diberikan kepada individu atau kelompok.

Abolisi juga bisa diberikan sebelum adanya putusan pengadilan, sedangkan amnesti biasanya diberikan setelah adanya putusan pengadilan, menurut cattan Hukumonline.

Apa beda amnesti dan abolisi?

Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No 11 tahun 1954 dijelaskan bahwa dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang diberikan amnesti dihapuskan.

Sedangkan untuk pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.

Mengapa Amnesti, Abolisi, Grasi dan Rehabilitasi Harus dengan Pertimbangan MA atau DPR?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved