Berita Viral

PEMERINTAH Beri Peringatan Keras Soal Pengibaran Bendera One Piece, Pelaku Bisa Dipidana

Pengibaran bendera One Piece menuai reaksi keras dari pemerintah. Pemerintah mengancam akan mengambil tindakan hukum

Tribunnews.com/Gita Irawan
BENDERA ONE PIECE - Menko Polkam Budi Gunawan saat konferensi pers usai memimpin rapat perdana Kompolnas RI di kantor Kemenko Polkam Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024). Budi merespons viralnya bendera anime One Piece yang dikibarkan jelang HUT ke-80 RI. 

Pengibaran Bendera One Piece Harus Jadi Alasan untuk Memperkuat Peran BPIP

Selain itu, Firman menyebut adanya potensi provokasi di kalangan sopir truk dan pelaku transportasi umum dan sponsor di balik penyebaran simbol tersebut. 

Menurutnya, fenomena pengibaran bendera One Piece harus menjadi alasan untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sebab, perkembangan teknologi digital membuat provokasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan menjadi lebih mudah dilakukan. 

"Inilah tugas daripada BPIP dan tugas kami juga di MPR. Kami sedang melakukan kajian-kajian juga penguatan terhadap pemahaman ideologi dan pengamalannya itu terus dilakukan penguatan dengan modifikasi-modifikasi dengan cara-cara yang lebih mudah diterima," tutur Firman.

Firman menambahkan, kendaraan umum tidak seharusnya digunakan sebagai alat kampanye, baik positif maupun negatif.

Sehingga, ia mendorong revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJR) agar pengaturan soal fungsi kendaraan umum bisa lebih jelas dan tidak disalahgunakan. 

"Bahwa untuk transportasi umum dan kemudian angkutan umum yang sifatnya umum, jangan dijadikan alat kampanye, baik itu negatif maupun positif," ungkap dia.

"Sehingga, betul-betul alat transportasi itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan pelayanan publik. Ini juga perlu diatur," tambah dia.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved