Sumut Terkini
Kadishub Ngaku Jadi "Sapi Perah" Polres Pematangsiantar, Tiap Bulan Beri Uang Rp 5 Juta
Pemberian uang per bulan ini, ujar Julham merupakan permintaan penyidik agar kasus pungli parkir RS Vita Insani ditutup.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Tersangka Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang akhirnya melaporkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani atas permintaan uang Rp 200 juta agar kasus pungli yang ia hadapi lepas dari segala tuntutan hukum.
Julham secara resmi melaporkan Kanit Tipikor ke Propam Polda Sumut pada 31 Juli 2025 melalui Tim Kuasa Hukumnya, mengingat status Julham kini berada dalam penahanan Rutan Klas IIA Tanjung Gusta.
Anggota Tim Kuasa Hukum Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH menyampaikan materi laporan ini akan mereka ungkap pada proses hukum berikutnya.
"Benar klien kita Pak Julham Situmorang melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta," kata pria yang biasa dipanggil Prima ini, Minggu (3/7/2025) siang.
Berdasarkan laporan pengaduan yang dilayangkan Julham Situmorang, disebutkan bahwa selain permintaan uang Rp 200 juta yang tak disanggupi Julham, ia sudah memberikan uang setiap bulan selama Mei 2024, Juni 2024, Juli 2024 dengan masing-masing pemberian kepada penyidik sebesar Rp 5 juta.
"Pemberian uang dilakukan secara cahs/tunai," kata Prima.
Pemberian uang per bulan ini, ujar Julham merupakan permintaan penyidik agar kasus pungli parkir RS Vita Insani ditutup.
Apalagi, Julham secara itikad baik sudah menyetorkan uang pungli tersebut ke kas negara sebesar Rp 48,6 juta.
"Bahwa kemudian karena saya tidak memberikan uang yang diminta sebesar Rp 200 juta yang diminta, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Julham dalam laporan pengaduannya ke Propam Polda Sumut.
Pegawai Dishub Ikuti Jejak Julham ke Pengadilan
Polres Pematangsiantar menahan Tohom Lumbangaol, seorang pegawai di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar selama 30 hari ke depan, sejak proses penahanan pada Rabu (30/7/2025) kemarin. Tohom turut ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar retribusi parkir RS Vita Insani.
Ditetapkannya Tohom Lumbangaol sebagai tersangka, membuatnya ikut bersama Kepala Dinas Drs Julham Situmorang ke jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandy Riz Akbar menyampaikan bahwa proses tahap dua akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
"Iya, Bang. Proses penahanan dalam dua puluh hari ke depan terhitung pada 20 Juli 2025 lalu. Proses tahap II nanti kita sampaikan ya, Bang," katanya.
Dalam kasus ini, Tohom disebut sebagai pihak yang paling bertanggungjawab karena dianggap sebagai sosok yang mengambil inisiatif mengutip parkir dari RS Vita Insani Pematangsiantar senilai Rp 48,6 juta.
Antisipasi Banjir di Musim Hujan, Pemkab Humbahas Bersihkan Selokan di Areal RSUD Doloksanggul |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Belum Keluar, Polisi Periksa 8 Saksi Soal Kerangka di Pohon Aren yang Diduga Dibunuh |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga Bantah Rapat Paripurna Selama 2 Hari Tidak Kuorum |
![]() |
---|
Bupati Deli Serdang Pecat 2 ASN Tak Masuk-masuk Kerja, Ada yang Ketahuan jadi Ojol |
![]() |
---|
Rapat Paripurna P-APBD Sumut 2025 Memanas, Wakil Ketua DPRD: Itu Biasa, Ya Namanya Ber DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.